Desa Simarmata, warta.in — Kematian Rando Manik setelah dibawa ke UPT Puskesmas Simarmata, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sabtu, 3 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius mengenai pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Pertanyaan hukumnya bukan semata-mata siapa yang harus disalahkan.
Yang harus dibuktikan adalah apakah Rando Manik masih hidup ketika tiba di Puskesmas Simarmata, apakah kondisinya termasuk gawat darurat, apakah tersedia petugas yang bertanggung jawab memberikan pertolongan, tindakan apa yang dilakukan, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara dugaan tidak adanya atau terlambatnya pertolongan dengan kematian pasien. \
Medan Pos memberitakan keluarga membawa Rando Manik ke Puskesmas Simarmata sekitar pukul 08.10 WIB. Keluarga melalui Lasdin Sidauruk menyatakan tidak menemukan bidan maupun petugas piket di lokasi.
Namun keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, dr. Dina Hutapea. Kepada Medan Pos, ia menyatakan bahwa di Puskesmas Simarmata terdapat jaga 24 jam dan meminta awak media kejadian tersebut dikonfirmasi kepada kepala puskesmas.
Di sinilah pembuktian menjadi penting.
Puskesmas Simarmata sendiri menyatakan emergency 24 jam
Laman resmi Pemerintah Kabupaten Samosir mengenai UPT Puskesmas Simarmata mencantumkan jadwal pelayanan setiap hari.
Rawat jalan pagi tercantum pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan pelayanan emergency tercantum pada pukul 14.00–20.00 WIB dan 20.00–08.00 WIB.
Yang paling penting, laman resmi tersebut secara tegas mencantumkan:
“Pasien Emergency (Keadaan Darurat) 24 Jam.”
Puskesmas Simarmata juga mencantumkan UGD/Emergency sebagai salah satu jenis pelayanan.
Karena itu, apabila nantinya terbukti seorang pasien dalam keadaan gawat darurat tiba sekitar pukul 08.10 WIB dan tidak memperoleh pertolongan pertama, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai persoalan keterlambatan pegawai masuk kerja.
Persoalannya dapat menyentuh standar pelayanan, disiplin tenaga kesehatan, tanggung jawab penyelenggara fasilitas kesehatan, bahkan pertanggungjawaban hukum, apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan hukum terbukti.
UU Kesehatan mewajibkan pertolongan terhadap pasien gawat darurat
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih berstatus berlaku.
Pasal 174 ayat (1) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat memberikan pelayanan kesehatan kepada seseorang yang berada dalam kondisi gawat darurat dengan mendahulukan penyelamatan nyawa dan pencegahan kedisabilitasan.
Dalam keadaan gawat darurat, fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menolak pasien atau mendahulukan urusan administratif sampai menyebabkan pelayanan tertunda.
Tidak hanya fasilitasnya.
Pasal 275 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.
Bahkan terdapat ketentuan pidana
Pasal 438 UU Kesehatan mengatur mengenai tidak diberikannya pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat.
Ayat (1) memuat ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana Pasal 438 ayat (2).
Sementara itu, Pasal 440 mengatur mengenai kealpaan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Jika kealpaan mengakibatkan kematian, ancamannya paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Namun ketentuan pidana tersebut tidak boleh langsung ditempelkan kepada seseorang hanya karena pasien meninggal.
Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsurnya. Kematian pasien tidak otomatis berarti kelalaian. Ini bagian yang sangat penting untuk menjaga artikel tetap profesional. Kematian seseorang setelah datang ke fasilitas kesehatan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.
Harus diketahui antara lain: kondisi Rando ketika tiba; apakah pasien masih hidup; apakah pasien berada dalam keadaan gawat darurat; siapa petugas yang seharusnya bertanggung jawab; apakah petugas berada di tempat; apakah pemeriksaan atau triase dilakukan; apakah pertolongan pertama diberikan; kapan tindakan dilakukan; kapan pasien dinyatakan meninggal; apa penyebab medis kematian; dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara tindakan atau tidak adanya tindakan dengan kematian.
Mahkamah Knstitusi dalam Putusan Nomor 293/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan bahwa kerugian atau hasil pelayanan yang tidak sesuai harapan tidak otomatis membuktikan kesalahan atau kelalaian tenaga medis/tenaga kesehatan. Diperlukan penilaian profesional mengenai kesesuaian tindakan dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional.
MDP bukan pengganti polisi atau pengadilan
UU Kesehatan mengenal mekanisme Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pasal 308 mengatur bahwa terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelayanan kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu dimintakan rekomendasi dari majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 mengatur lebih lanjut mengenai penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan dan saat ini berstatus berlaku.
Yang perlu dicatat, Putusan MK Nomor 293/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa rekomendasi MDP merupakan mekanisme pemeriksaan profesional dan tidak menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum maupun pengadilan.
Dengan demikian, jalur disiplin profesi dan jalur penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan.
Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan keluarga Rando Manik?
Mulailah dari pengamanan bukti.
-
Segera buat surat permintaan pengamanan CCTV
Keluarga sebaiknya segera mengirimkan surat tertulis kepada:
Kepala UPT Puskesmas Simarmata; Kepala Dinas Kesehatan Samosir; Bupati Samosir;
dengan permintaan agar seluruh rekaman CCTV pada 3 Oktober 2026, khususnya sekitar pukul 07.30–09.00 WIB, diamankan dan tidak dihapus/ditimpa.
Yang perlu diperiksa antara lain: waktu Rando tiba; siapa yang membawa; kondisi pasien ketika tiba; siapa yang berada di lokasi; apakah ada petugas; apakah pasien dibawa masuk; apakah dilakukan pemeriksaan; apakah dilakukan pertolongan pertama; kapan petugas datang; kapan pasien dinyatakan meninggal. Jangan hanya meminta salinan CCTV. Minta preservasi/pengamanan rekaman.
Jika perkara dilaporkan ke polisi, keluarga dapat meminta penyidik mengamankan rekaman tersebut sebagai barang bukti.
-
Minta daftar piket dan absensi
Ini bisa menjadi bukti penting untuk menguji pernyataan bahwa ada jaga 24 jam.
Bandingkan:
jadwal piket → absensi → CCTV → register pasien → rekam medis → keterangan saksi.
Pertanyaan sederhananya: Siapa petugas yang ditugaskan berjaga pada malam 2 Oktober hingga pagi 3 Oktober 2026?
Kemudian: Di mana petugas tersebut ketika Rando Manik datang sekitar pukul 08.10 WIB? Jika memang ada petugas, perlu diketahui siapa, di mana dan apa tindakan yang dilakukan.
-
Minta seluruh dokumen pelayanan
Keluarga perlu meminta secara tertulis agar dokumen yang berkaitan dengan kejadian diamankan, antara lain:
rekam medis; register UGD/emergency; catatan triase; catatan pemeriksaan; catatan tindakan; catatan waktu kedatangan; surat/keterangan kematian; catatan rujukan; log ambulans; jadwal piket; absensi; SOP pelayanan emergency; laporan kejadian internal; serta data elektronik yang berkaitan dengan pelayanan.
Permenkes 24/2022 mengatur bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien dan juga mengatur mekanisme pemberian/pembukaan isi rekam medis, termasuk untuk kepentingan penegakan hukum.
Kerahasiaan isi rekam medis tetap harus diperhatikan meskipun pasien telah meninggal.
-
Minta jawaban tertulis dari Puskesmas dan Dinkes
Ada tiga pertanyaan yang sangat penting:
Pertama: Apakah Rando Manik masih hidup ketika tiba di Puskesmas Simarmata?
Kedua: Siapa petugas yang bertanggung jawab memberikan pelayanan emergency pada saat pasien tiba?
Ketiga: Tindakan medis apa yang diberikan sejak pasien tiba sampai dinyatakan meninggal?
Jawaban terhadap tiga pertanyaan ini akan jauh lebih penting daripada perdebatan di media sosial.
Keempat: Laporkan dugaan pelanggaran disiplin kepada MDP
Keluarga pasien yang merasa dirugikan oleh tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengajukan pengaduan kepada majelis sebagaimana Pasal 304. Pasal 305 mengatur dasar pengaduan tersebut. Ini penting apabila nantinya ditemukan dugaan bahwa standar profesi, standar pelayanan atau SOP tidak dijalankan.
Kelima: Laporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian apabila bukti awal cukup.Apabila setelah pengumpulan bukti ditemukan indikasi bahwa: pasien masih hidup ketika tiba; pasien berada dalam kondisi gawat darurat; ada kewajiban memberikan pertolongan; pertolongan pertama tidak diberikan atau tidak dilakukan sebagaimana mestinya; dan terdapat dugaan hubungan antara perbuatan/kelalaian tersebut dengan kematian, keluarga dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Pasal yang diterapkan nantinya harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan siapa yang secara hukum bertanggung jawab.
Keenam: Adukan aspek pelayanan publik. Karena Puskesmas merupakan bagian dari pelayanan publik, keluarga juga dapat menempuh mekanisme pengaduan pelayanan publik. Langkah awal sebaiknya membuat pengaduan tertulis kepada Puskesmas/Dinkes/Pemkab Samosir. Jika tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya, keluarga dapat melapor kepada Ombudsman. Ombudsman memang mensyaratkan pada umumnya adanya upaya pengaduan terlebih dahulu kepada instansi terlapor.
Pertanyaan terbesar bukan “siapa yang salah?”
Menurut Dr drh R Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu sebagai Sahabat Pengadilan/Amicus Curiae, persoalan ini seharusnya tidak diselesaikan melalui saling bantah. Bukti harus berbicara. Puskesmas Simarmata secara resmi menyatakan: “Pasien Emergency (Keadaan Darurat) 24 Jam.” Di sisi lain, keluarga Rando Manik menyatakan bahwa ketika datang sekitar pukul 08.10 WIB mereka tidak menemukan petugas. Kepala Dinas Kesehatan Samosir memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan terdapat jaga 24 jam. Maka titik temu pembuktiannya sebenarnya jelas: Jadwal piket + absensi + CCTV + register emergency + rekam medis + keterangan saksi + pemeriksaan medis.
Dari rangkaian bukti tersebut dapat diketahui apakah benar terjadi kekosongan pelayanan, apakah ada pelanggaran standar pelayanan atau disiplin profesi, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya Rando Manik. Polres Samosir dapat memulai penyelidilan terkair kematian pasien di Puskesmas Simarmata tersebut karena ada dugaan kelalaian prosedur

Dari rangkaian bukti tersebut dapat diketahui apakah benar terjadi kekosongan pelayanan, apakah ada pelanggaran standar pelayanan atau disiplin profesi, dan apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya Rando Manik. Polres Samosir dapat memulai penyelidilan terkair kematian pasien di Puskesmas Simarmata tersebut karena ada dugaan kelalaian prosedur


























