Warta.in, Purwakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang diproyeksikan menjadi bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Karena itu, pelaksanaannya tidak hanya dituntut mampu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga harus berjalan tertib, transparan, memenuhi standar keamanan pangan, serta patuh terhadap ketentuan administrasi yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Salah satu pelaksana program tersebut adalah SPPG Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang dikelola Yayasan Abdul Rosid Hulaemi. SPPG ini mulai beroperasi pada 19 Agustus 2025 dan saat ini melayani 3.261 penerima manfaat.
Kepala SPPG Citamiang, Rizal Muhamad Tauifik, saat ditemui awak media warta.in, Kamis (8/10/2026), menegaskan bahwa keberadaan SPPG tidak hanya berorientasi pada penyediaan makanan bergizi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.
Menurut Rizal, bahan baku kebutuhan MBG sebisa mungkin dipasok dari pelaku UMKM lokal Kecamatan Maniis. Pengecualian sementara berlaku untuk kebutuhan daging ayam maupun sapi yang masih dipasok dari wilayah lain di Kabupaten Purwakarta karena hingga kini Kecamatan Maniis belum memiliki Rumah Potong Hewan (RPH).
“Selama kebutuhan yang diperlukan tersedia di Maniis, tentu pelaku UMKM lokal menjadi prioritas,” ujar Rizal.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari pelaku usaha lokal.
Tika, salah seorang pemasok sayur dan buah, mengaku senang dapat terlibat langsung dalam program MBG. Baginya, keterlibatan UMKM lokal bukan hanya membuka peluang usaha, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap program nasional.
“Saya sangat senang bisa ikut berkontribusi dan menjadi bagian secara langsung dari program yang luar biasa ini,” kata Tika.
Masih menurut Rizal, di Kecamatan Maniis sendiri terdapat lima SPPG dengan total penerima manfaat mendekati 15 ribu orang.
Namun, masih terdapat delapan sekolah yang belum terlayani karena kendala NPSN. Sejak Senin (5/10/2026), pelayanan kepada sekolah-sekolah tersebut sementara dihentikan terkait penerbitan Surat Penetapan Sementara (SPS) bagi KPM yang diterbitkan BGN.
Dari sisi pelaporan, sistem yang digunakan juga telah mengikuti perkembangan digitalisasi BGN melalui SIPGN (Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional). Sistem tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan dan pelaporan program berjalan lebih terukur serta terdokumentasi.
Sebagai Kepala SPPG Citamiang sekaligus Koordinator Kecamatan (Korcam) BGN Kecamatan Maniis, Rizal menekankan pentingnya keterlibatan maksimal pelaku UMKM lokal sekaligus pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Rizal menegaskan, SPPG Citamiang yang dikelolanya telah memenuhi persyaratan administrasi maupun persyaratan lainnya sesuai ketentuan BGN.
Menurutnya, kepatuhan tersebut merupakan bagian penting dari tanggung jawab pengelola dalam menjaga kualitas, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG.
Dengan demikian, keberadaan SPPG Citamiang tidak sekadar menjadi tempat penyedia makanan bergizi bagi ribuan penerima manfaat.
Lebih jauh, program ini diharapkan mampu menjadi mata rantai yang menghubungkan pemenuhan gizi masyarakat dengan pemberdayaan ekonomi lokal, sekaligus memastikan program strategis nasional berjalan sesuai regulasi menuju terwujudnya sumber daya manusia berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. (ds)































