Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Belum Usai 2 Masalah, PT CAT Diterpa Lagi Isu Persetujuan Lingkungan Tak Sesuai Peruntukan Usaha

TORAJA UTARA – Bagai terapung di tengah laut, dipukul ombak jatuh ke tepi. Kalimat inilah yang kembali bagai menghantam PT Carly Alfa Timur, Rabu (28/10/2026).

Pasalnya, usai 2 permasalahan yang belum tuntas diselesaikan, kembali PT Carly Alfa Timur dihadapkan pada isu dokumen Persetujuan Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup yang diduga tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya yang berlokasi di Eran Batu Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu’.

Ketidak sesuaian dokumen Persetujuan Lingkungan tersebut diketahui pada hari Selasa (20/10/2026) melalui Anton Palungan selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Toraja Utara saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan pencemaran sungai dari sisa material yang dialirkan ke sungai di PT Carly Alfa Timur.

Selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toraja Utara, Anton Palungan menyebutkan bahwa terkait Persetujuan Lingkungan di PT Carly Alfa Timur itu ada menurut pihak perusahaan tapi tidak mampu ditunjukkan saat diminta.

“Jadi waktu kami turun ke sana ke lokasi PT Carly Alfa Timur lakukan peninjauan, kami sempat meminta dokumen Persetujuan Lingkungannya. Mereka sebut ada tapi tidak bisa mereka berikan buktinya,” sebut Anton Palungan.

Selain itu Anton Palungan juga menjelaskan jika terkait aktivitas kegiatan dari PT Carly Alfa Timur di sana saat ini, pihak dinas lingkungan hidup Toraja Utara belum pernah terbitkan dokumen Persetujuan Lingkungan.

“Jadi terkait aktivitas kegiatan usaha dari PT Carly Alfa Timur yang saat ini, sampai sekarang belum pernah kami terbitkan. Yang mereka punya itu pernah ada SPPL usaha Gas yang untuk SPBE tapi mereka akui tidak berfungsi,” ungkap Anton Palungan.

Jadi yang ada sama kami itu terkait dokumen Persetujuan Lingkungan mereka itu adalah SPPL untuk usaha Gas, pungkas Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup.

Tak hanya itu, selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup, Anton Palungan juga menerangkan bahwa mereka pihak PT Carly Alfa Timur itu kalau memang ada dokumen Persetujuan Lingkungannya seharusnya ada laporan berkala terkait usahanya.

Berita Terkait