SULAWESI SELATAN– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melakukan peninjauan lapangan pada 23 Oktober 2026 terkait kegiatan pembongkaran konstruksi bronjong milik PT Carly Alfa Timur yang diketahui memasuki badan sungai Saddang yang terletak di Eran Batu, Desa Rinding Batu, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (7/11/2026).
Informasi peninjauan tersebut disampaikan langsung pihak BBWS Pompengan Jeneberang, pada hari Selasa (3/11/2026) melalui pusat layanan informasi dengan meneruskan press release Katim Humas BBWS POMJEN, ke media warta.in.
Melalui press releasenya disebutkan bahwa dalam peninjauan tersebut, tim BBWS Pompengan Jeneberang meminta agar konstruksi bronjong yang berada di dalam badan sungai segera dibongkar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga fungsi sungai serta memastikan pemanfaatan ruang sungai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak PT Carly Alfa Timur diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pembongkaran yang dilengkapi dokumentasi sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan hasil peninjauan lapangan.
BBWS Pompengan Jeneberang juga mengarahkan perusahaan untuk segera mengajukan perizinan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui unit kerja yang membidangi sumber daya air apabila akan melaksanakan kegiatan perkuatan tebing sungai.
Tak hanya itu, pada peninjauan tersebut, tim BBWS Pompengan Jeneberang turut menemukan adanya material limbah dan sedimen yang masuk ke aliran sungai akibat aktivitas operasional perusahaan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PT Carly Alfa Timur diwajibkan melakukan pembersihan sedimen yang terbentuk di sungai akibat aktivitas operasional perusahaan serta membangun kolam penampungan sedimen sesuai dengan petunjuk dalam dokumen lingkungan.
Untuk itu, melalui langkah pengawasan dan penertiban ini, BBWS Pompengan Jeneberang menegaskan pentingnya kepatuhan setiap pihak terhadap ketentuan pemanfaatan sumber daya air.
Dimana hal ini diperlukan untuk menjaga kelestarian sungai, mempertahankan fungsi alur sungai, serta mencegah dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.































