Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Mahasiswa PALI Diembat Maling Saat Tidur Lelap, Empat HP dan Uang Tunai di Sekretariat PMII Raib.

Wartaa.in//PALI, Sumsel – Nasib apes menimpa tiga orang aktivis mahasiswa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Mereka menjadi korban aksi pencurian dengan pemberatan (curat) saat sedang tertidur lelap di dalam mess organisasi mereka pada Selasa pagi (16/6/2026).

 

Aksi pembobolan ini menyasar Mess Sekretariat PMII, ANSOR, MAHASISWA yang berlokasi di Jalan Masjid IT-TIHAD, Talang Pipa Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi. Akibat insiden tersebut, empat unit ponsel pintar (HP) milik korban raib digondol maling dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.Kronologi Kejadian: Pintu Terbuka Lebar Saat TerbangunBerdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B1/189/VI/2026/SUMSEL/POLRES PALI, aksi pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika salah satu korban, Irpan Marcalino, sedang tertidur bersama rekan-rekannya.Irpan kemudian terbangun setelah dibangunkan oleh rekannya, Arismin, yang menyadari HP miliknya sudah tidak ada di samping tempat tidur. Saat memeriksa ruangan, mereka terkejut melihat pintu utama sekretariat sudah dalam kondisi terbuka lebar dibobol pelaku.

https://Warta.in

Setelah diperiksa secara menyeluruh, tiga mahasiswa dipastikan kehilangan barang berharga mereka dengan rincian sebagai berikut:Irpan Marcalino: 1 unit HP Samsung Galaxy A14 warna hitam.Risky: 1 unit HP Vivo Y36 warna biru muda.Arismin: 1 unit HP Samsung A17 5G warna biru dan 1 unit HP OPPO Reno 8T warna kuning.

Polisi Buru Pelaku, Dijerat UU KUHP BaruTak lama setelah kejadian, Irpan Marcalino langsung mendatangi Polres PALI untuk membuat laporan resmi agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum.Saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) PALI masih melakukan proses penyelidikan (LIDIK) di lapangan guna memburu pelaku yang meresahkan tersebut.

Jika berhasil ditangkap, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.”Atas kejadian ini, kami sangat berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polres PALI, agar dapat mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pelakunya,” tegas Irpan di hadapan media.

 

(Tim)

Berita Terkait