Pemdes Cigadung Gelar Sosialisasi UU Bantuan Hukum, Dorong Optimalisasi Posbankum untuk Warga Kurang Mampu.
Subang, Warta In Pemerintah Desa Cigadung menggelar kegiatan pemberdayaan hukum melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Kegiatan ini sekaligus menekankan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa/kelurahan sebagai ujung tombak layanan hukum di tingkat akar rumput.
Acara yang berlangsung di Aula Desa Cigadung tersebut dihadiri Camat Sumardi, Lurah Age Germana, Sekretaris Kelurahan Cigadung Intan, Ketua MUI Cigadung, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam paparannya, Camat Sumardi menegaskan bahwa UU No. 16 Tahun 2011 menjamin hak warga kurang mampu untuk mendapat pendampingan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non-litigasi. “Posbankum desa harus aktif menjemput bola. Jangan menunggu warga yang buta hukum datang melapor. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat tahu haknya,” ujar Sumardi.
Lurah Age Germana menambahkan, keberadaan Posbankum Cigadung akan dioptimalkan untuk membantu warga menghadapi persoalan hukum perdata, pidana ringan, hingga sengketa waris dan tanah. Pihaknya juga menggandeng MUI, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas agar edukasi hukum bisa menjangkau pengajian, ronda malam, dan forum warga.
Sekretaris Kelurahan Cigadung, Intan, menyebut bahwa data warga kurang mampu yang berpotensi membutuhkan bantuan hukum akan dipetakan bersama RT/RW. Tujuannya agar pendampingan bisa diberikan cepat dan tepat sasaran.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab seputar mekanisme pengajuan bantuan hukum dan syarat administrasi di Posbankum. Peserta yang didominasi tokoh masyarakat dan kader desa menyambut baik langkah ini dan berharap ada pendampingan berkelanjutan.
(papap)






























