Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Tolak Aturan Jadul, Tokoh Masyarakat dan DPRD PALI Bersatu Desak Revisi Pergub Kompensasi!

Warta.in//PALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengambil langkah progresif demi membela hak ekonomi warga. Lembaga legislatif ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) krusial bersama manajemen PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP), tokoh masyarakat, dan tim hukum di Ruang Gedung DPRD PALI, Senin (3/8/2026).

Pertemuan ini menjadi panggung bersatunya komitmen daerah untuk membedah gelombang protes warga terkait ketidaksesuaian nilai kompensasi lahan dan tanam tumbuh akibat proyek survei seismik 3D yang tengah berjalan. Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh tokoh masyarakat senior PALI, Pakde Sumardjono, Anggota DPRD PALI Firdaus Hasbullah,. SH.,MH serta Asisten 3 Pemkab PALI, Haryono beserta jajarannya.

Tuntut Penyesuaian Inflasi 3 Persen Tokoh masyarakat PALI, Pakde Soemardjono, menegaskan aksi turun gunungnya ini murni untuk mengawal jeritan warga di akar rumput. Ia menilai korporasi saat ini berlindung di balik payung hukum yang sudah tertinggal jauh dari realitas ekonomi pasar.

“Nilai ganti rugi yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 itu sudah tidak sesuai dengan kondisi riil. Setidaknya, harus ada penyesuaian inflasi minimal 3 persen setiap tahunnya. Kami bersama dinda Firdaus Hasbullah dan tim hukum berkomitmen penuh mengupayakan peninjauan kembali aturan tersebut ke tingkat provinsi,” tegas Soemardjono.

DPRD Siap Gedor Provinsi, Bentuk Timsus Berbasis UU No. 2/2012 Merespons desakan tersebut, Anggota DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menyatakan pihak legislatif siap mendobrak kebuntuan regulasi di tingkat provinsi. Tak sekadar menuntut revisi kosong, DPRD PALI langsung menyiapkan strategi taktis berupa restrukturisasi hukum yang kuat.

“Minggu depan, kami dijadwalkan langsung bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan untuk meninjau ulang Pergub tersebut. Kami juga akan membentuk Tim Khusus (Timsus) dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum,” ujar Firdaus.

Firdaus menambahkan bahwa perjuangan agraria ini bukan hanya milik Kabupaten PALI, melainkan menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat Sumatera Selatan yang daerahnya menjadi objek eksplorasi migas. “Jika dipaksakan menggunakan aturan tahun 2017, jelas itu sangat tidak adil dan tidak relevan lagi,” imbuhnya.

PT BGP Pilih Sikap Kooperatif Di sisi lain, iklim investasi di Bumi Serepat Serasan menunjukkan sinyal positif. Meski berstatus sebagai vendor pelaksana lapangan, manajemen PT BGP mendapat apresiasi tinggi atas sikap terbukanya dalam mediasi ini.

Pihak PT BGP menyatakan kesiapannya untuk patuh pada aturan baru apa pun yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah demi menjaga kondusivitas wilayah operasional. Mereka juga siap berkoordinasi intensif dengan Timsus bentukan DPRD untuk merumuskan skema transisi pasca-pencabutan Pergub lama.

Harus Nyata, Bukan Janji Manis Politik Di akhir RDP, Firdaus Hasbullah memberikan peringatan keras agar agenda ini tidak berujung menjadi sekadar wacana di atas kertas.”Pencabutan dan revisi Pergub ini harus terealisasi secara nyata. Bayangkan, umur regulasi ini sudah berjalan 9 tahun tanpa ada pembaruan masif. Secara hukum dan ekonomi, wajib dievaluasi total. Saya percaya Pj Gubernur Sumsel memiliki hati nurani untuk berpihak pada keadilan rakyat,” pungkasnya.

Pertemuan lintas sektor ini resmi menandai babak baru perjuangan hak agraria di PALI. Hasil pertemuan dengan Gubernur minggu depan diyakini akan menjadi penentu utama terciptanya iklim investasi migas yang harmonis dan berkeadilan di Sumatera Selatan.

(Muhamad Randi)

Berita Terkait