Warta.In.Subang.- Rabu 26 Pebruari 2025, Pernyataan pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang tentang adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan yang meneror para Kepala Desa di Kabupaten Subang telah memicu kontroversi. APDESI Subang diduga melecehkan fungsi LSM dan wartawan yang jelas-jelas telah diatur dalam undang-undang.
Fungsi dan tugas LSM diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2013. LSM memiliki peran penting sebagai bagian dari civil society atau masyarakat sipil, yang di antaranya berperan dalam mengawasi, memberikan masukan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selain itu, LSM juga berfungsi sebagai pengawas kebijakan publik dan kinerja pemerintah.
Sedangkan wartawan menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial sesuai kode etik jurnalistik sesuai UU No 40 Tahun 1999. Keduanya memiliki peran penting dalam menjaga dan menegakkan demokrasi.
Perwakilan LSM dan wartawan yang merasa dilecehkan telah memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum di wilayah Kabupaten Subang untuk mendampingi dan/atau mewakili mereka sebagai pelapor di Kepolisian Resor Subang terkait dengan dugaan menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media elektronik.
Dengan Surat Kuasa Nomor: 023/SK/KH-RLF/11/2025, Tanggal: 11 November 2025, Pemberi Kuasa: Omay Komarudin, Drs. Riki Damayanto, dan Pram Pratomo Qodarian dan didampingi oleh delapan orang advokat dari “REPUBLIK LAW FIRM” yang beralamat di Jalan Otto Iskandardinata No. 244 B, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Omay Komarudin, ketika ditemui di kediamannya, Rabu (26/02/25), tentang kelanjutan perkara yang sedang diadukannya, beliau menjawab,
“Silahkan temui saja pengacara kami. Kami sudah serahkan dan percayakan semuanya kepada para pengacara.”
Saya hanya berharap masalah ini harus tuntas dan sampai ke pengadilan.