25.4 C
Jakarta
Sabtu, April 19, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

BUMN PT SHS Sukamandi Bobol Aturan, Tunggak Pajak Rp24 Milyar

BUMN PT SHS Sukamandi Bobol Aturan, Tunggak Pajak Rp24 Milyar

Warta.In.Subang, Jawa Barat. Jum’at 14 Maret 2025. – PT Sang Hyang Seri (SHS) Sukamandi, sebuah perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertanian, terbukti tidak taat pajak. Perusahaan ini telah menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah (Pemda) Subang sejak tahun 2016 dengan nilai tunggakan sebesar Rp24 Milyar lebih.

Kepala Bidang (Kabid) PAD pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, Rusdianto, mengungkapkan bahwa upaya penagihan telah dilakukan dengan cara himbauan dan kunjungan ke kantor PT SHS di Ciasem dan Jakarta. Namun, tidak ada tanggapan yang positif dari perusahaan.

“Kami telah melakukan upaya penagihan dengan cara himbauan dan kunjungan ke kantor PT SHS, tapi tidak ada tanggapan yang positif. Bahkan, perusahaan ini telah bergabung dengan PT Pertani, tapi masih belum membayar tunggakan pajaknya,” kata Rusdianto.

Rusdianto menambahkan bahwa PT SHS telah membuat perjanjian untuk membayar tunggakan pajaknya pada Bulan Desember 2024 hingga Januari 2025, tapi masih belum membayar.

“Kami akan melakukan penagihan secara aktif ke kantor pusat PT SHS di Jakarta setelah lebaran. Jika tidak membayar, kami akan menyita aset-aset tidak bergerak maupun yang bergerak milik penanggung pajak, termasuk komisaris dan Direktur Utama PT SHS,” tegas Rusdianto.

Bapenda Subang akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan lelang aset-aset pribadi para penanggung jawab pajak PT SHS.

Link : Peraknew.com

Berita Terkait