25.9 C
Jakarta
Selasa, April 14, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Kuasa hukum tersangka RS pratama nias Nilai kejari Gunungsitoli abaikan Hukum modern

Gunungsitoli – warta.in
Sikapi penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022, Kuasa Hukum Tersangka JPZ (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Tersangka FLPZ (Penyedia / Direktur PT VCM) kembali mempertanyakan adanya Actual Lose (Jumlah Kerugian Negara Nyata) yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinilai tidak sejalan dengan doktrin penegakkan hukum modern sebagaimana yang disampaikan oleh JAMPIDSUS Kejagung RI (Dr. Febrie Adriansyah) pada 1 Maret 2026 yang secara imperative menetapkan bahwa Pemulihan Kerugian Keuangan Negara adalah Prioritas Utama yang harus melandasi setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana khusus.
Hal itu disampaikan Advokat Trimen Harefa. SH . MH dan Advokat Ikhtiar Elfasri Gulo. SH, MH, melalui Press rilisnya yang diterima media massa.
“Press rilis ini kami sampaikan sebagai perimbangan informasi ke publik dalam kasus yang menjerat klien kami untuk mempertanyakan Actual Lose yang timbul dalam kasus tersebut”, Kata Trimen Harefa
Trimen dan Ikhtiar memberitahu bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Namun belum ada tanggapan yang baik.
Menurut keduanya, Dasar pembuktian awal yang valid dalam sebuah perkara tindak pidana korupsi yakni adanya bukti kerugian negara. Karena hal itu merupakan sesuatu yang penting untuk mengetahui efesiensi dan transparansi penanganan perkara tindak pidana korupsi dan mengetahui apakah tidak lebih besar biaya yang dibebankan kepada Negara dalam penanganan perkara yang menimpa kliennya.
“Jadi bukan setumpuk Dokumen Proyek Pembangunan atau hanya Opini dalam menangani sebuah perkara Tipikor. Jika benar ada Kerugian Negara, Maka Klien kami akan mengkonfirmasi ulang kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara dan mempertimbangkan untuk mengembalikan”, Ujar Trimen Harefa
“Sebab sekali lagi kami nyatakan Tidak ada niat jahat dari Klien kami untuk membuat Negara dhi Pemerintah Kabupaten Nias dirugikan atau sebaliknya pihak lain di untungkan”, Pungkas Trimen Harefa
Untuk diketahui, lanjut Trimen, Bahwa kilennya “FLPZ” selaku Penyedia atau Direktur PT Viola Cipta Mahakarya (VCM) telah memastikan bahwa denda keterlambatan sebesar Rp. 2.431.134.728,83 dan pihaknya telah melakukan pembayaran kekurangan volume tersebut kedalam Kas Daerah.
Dengan diterimanya uang tersebut oleh negara, Maka negara secara “de facto dan de jure” Telah menghapus sifat perbuatan melawan hukum dan memaafkan kekhilafan administratif tersebut dan menganggap haknya telah kembali.
Jika hak negara telah kembali, Maka landasan untuk menyebut ada perbuatan melawan hukum materil yang merugikan Keuangan Negara menjadi hilang sebab sudah dilakukan Pemulihan lewat Pengembalian kedalam kas keuangan negara.
Iktikad baik ini seharusnya menjadi tameng hukum yang menghalangi masuknya penyidikan pidana. Namun, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli justru mengabaikan prinsip perlindungan terhadap Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tetap memaksakan tuduhannya.
“Artinya dalam perkara ini (incasu) Pasal 20 Undang-undang Administrasi Pemerintahan”, Imbuhnya
Sedangkan Advokat Ikhtiar Elfasri Gulo yang juga Sekretaris DPC PERADI Kota Gunungsitoli mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati Penegakkan Hukum, Namun akan mengambil langkah-langkah tegas dan serius, seiring tidak dipertimbangkannya niat baik kliennya selama ini dalam mengembalikan Temuan dan membayar denda hingga Milyaran rupiah.
“Kalaulah Gedung RSP Kabupaten Nias ini tidak maksimal operasionalnya akibat kemampuan Keuangan Daerah dalam pembiayaan belanja Alat kesehatan secara sekaligus, Serta belanja Pegawai Tenaga Medis akibat efesiensi anggaran secara besar-besaran dari Pemerintah Pusat, tidak semestinya Kejari Gunungsitoli serta merta mengkualifikasi hal tersebut sebagai Tindak Pidana dan menarik PPK dan Penyedia sebagai orang-orang yang dimintai Pertanggungjawaban Pidana, Karena mengingat umur bangunan saja baru 3 (tiga) tahun”, Tuturnya
SH.

Berita Terkait