31.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

BUMDes ‘Curi Start’, Warga Kebon Cau Ngamuk: Kandang Ayam Dipindahkan Tanpa Permisi!

BUMDes ‘Curi Start’, Warga Kebon Cau Ngamuk: Kandang Ayam Dipindahkan Tanpa Permisi!

​Ciasem Baru Subang | Warta In Subang – Suasana di Dusun Kebon Cau mendadak mencekam. Tanpa pengawalan aparat kepolisian, puluhan warga melakukan aksi demonstrasi spontan dengan mendatangi langsung lokasi kandang ayam milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Aksi ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas pemindahan kandang ayam yang dinilai dilakukan secara “diam-diam” dan tanpa musyawarah.

​Ketegangan bermula ketika kandang ayam petelur yang sebelumnya berada di Dusun Babakan dipindahkan ke wilayah Dusun Kebon Cau. Ironisnya, pemindahan aset desa ini disinyalir dilakukan tanpa adanya sosialisasi apalagi kesepakatan dengan warga Kebon Cau sebagai terdampak langsung.

​Warga merasa Kebon Cau dijadikan “tempat pembuangan” masalah, mengingat kandang tersebut dipindahkan diduga karena adanya keluhan di lokasi sebelumnya. Kini, warga Kebon Cau-lah yang harus menanggung beban bau busuk dan serangan lalat tanpa pernah dimintai pendapat.

​Kemarahan yang memuncak membuat warga bergerak secara organik. Tanpa menunggu koordinasi formal atau pengamanan dari pihak kepolisian, massa langsung mengepung area kandang. Gerakan spontan ini menjadi sinyal keras bahwa komunikasi antara pengelola BUMDes, Pemerintah Desa, dan masyarakat sedang berada di titik nadir.

​”Kami bukan tempat sampah. Kenapa dipindah ke sini tanpa bicara dengan kami? Ini milik desa (BUMDes), tapi kok malah menyengsarakan warga desa sendiri?” teriak salah satu orator di lokasi.

​Warga Kebon Cau menuntut penjelasan terbuka dari pengelola BUMDes dan Kepala Desa mengenai dasar pemindahan kandang tersebut. Mereka menilai tindakan pemindahan tanpa musyawarah adalah bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih bersiaga dan menuntut aktivitas di kandang tersebut segera dihentikan total sebelum ada solusi permanen yang tidak merugikan masyarakat dusun.

Karena ini melibatkan BUMDes, masalahnya bukan sekadar bau, tapi juga etika birokrasi desa. Seharusnya, setiap unit usaha desa yang berdampak pada lingkungan wajib melalui musyawarah dusun (Musdus). Jika ini tidak dilakukan, pengelola bisa terjerat masalah administrasi serius.

Berita Terkait