Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Komite SDN Gempol Kolot 1 Tunjukkan Bukti: Iuran Akhir Tahun Hasil Kesepakatan Wali Murid

Komite SDN Gempol Kolot 1 Tunjukkan Bukti: Iuran Akhir Tahun Hasil Kesepakatan Wali Murid

Warta In Jabar | KARAWANG – Pihak Komite Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempol Kolot 1, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, membantah keras tudingan miring mengenai penarikan pungutan liar (pungli) sepihak untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar karena seluruh proses telah ditempuh melalui mekanisme formal yang transparan dan melibatkan seluruh orang tua siswa.

​Ketua Komite SDN Gempol Kolot 1, Endang Afifudin, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan akhir tahun pelajaran 2025/2026 sama sekali bukan ranah atau kebijakan otoriter dari Kepala Sekolah. Langkah ini diambil murni berdasarkan aspirasi, inisiatif, dan kesepakatan bersama para wali murid.

Kronologi Transparan: Undangan Resmi dan Musyawarah Mufakat

​Berdasarkan bukti dokumen berupa Surat Undangan Resmi Nomor: 400.3.5/015/SD-GK1/V/2026, pihak sekolah dan komite telah melayangkan undangan resmi kepada seluruh orang tua/wali murid sejak tanggal 07 Mei 2026.

​Undangan tersebut ditujukan untuk menghadiri Rapat Orang Tua/Wali Murid yang dilaksanakan pada:

  • Hari / Tanggal: Sabtu, 09 Mei 2026
  • Waktu: Pukul 09.00 WIB – Selesai
  • Tempat: Ruang Kelas VI SDN Gempol Kolot I
  • Agenda: Sosialisasi Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026, SPMB, serta Informasi Penting dari Dinas Pendidikan.

Bukti Sah Berita Acara Rapat

​Sebagai bentuk akuntabilitas, hasil rapat tersebut telah dituangkan secara legal dalam Berita Acara Rapat Orang Tua / Wali Murid Nomor: 018/BA/SD-GK1/V/2026 tertanggal 09 Mei 2026.

​Dalam dokumen Berita Acara tersebut, secara eksplisit dinyatakan bahwa:

    1. ​Rapat dihadiri oleh Komite Sekolah bersama orang tua / wali murid kelas I – VI SD Negeri Gempol Kolot I Tahun Ajaran 2025/2026.
    2. ​Hasil musyawarah menyepakati bahwa orang tua / wali murid berinisiatif secara sukarela mengadakan acara Kenaikan Kelas I – V dan Perpisahan Kelas VI.
    3. ​Peserta rapat menyetujui kontribusi iuran sebesar Rp 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per orang untuk keperluan biaya dan anggaran acara tersebut.
    4. ​Dokumen tersebut ditandatangani secara sah oleh Bendahara (Hj. Aat Khotimah), Sekretaris (H. Imam Gozali), serta diketahui dan dicap basah oleh Ketua Komite (Endang Afifudin).

​”Berita acara ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun dan dapat dipertanggungjawabkan,” bunyi petikan penutup dokumen Berita Acara tersebut.

Menepis Isu Paksaan

​Dengan adanya bukti tertulis ini, pihak Komite menyatakan rumor mengenai adanya tekanan psikologis atau penentuan biaya sepihak secara sosiologis otomatis terbantahkan. Forum mufakat pada 9 Mei 2026 telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi wali murid untuk berdiskusi.

​Pihak Komite mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak dan melihat persoalan ini berdasarkan fakta serta dokumen hukum yang sah, demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar anak-anak di SDN Gempol Kolot 1 menjelang pelaksanaan acara di pertengahan Juni ini.

Berita Terkait