Menakar Alokasi Rp119 Miliar Dinas Perkim Sukabumi: Tepat Sasaran atau Jadi ‘Bancakan’ Kepentingan?
Warta In Jabar | SUKABUMI — Sorotan tajam kini tertuju pada pos anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim/Perkimsih) Kabupaten Sukabumi. Dengan gelontoran dana fantastis mencapai Rp119 Miliar dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), publik mulai mempertanyakan: apakah uang rakyat ini akan benar-benar mendarat di dapur warga miskin, atau justru menguap dalam labirin kepentingan politik dan birokrasi?
Sebagai wilayah dengan geografis yang luas, efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Perkim menjadi taruhan besar bagi kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
Jika merujuk pada dokumen perencanaan di atas kertas, postur anggaran jumbo ini dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat yang krusial. Alokasi dana tersebut diplot untuk sektor-sektor mendasar, mulai dari pengelolaan air minum, penanganan air limbah, perbaikan drainase, hingga penataan bangunan gedung dan permukiman.
Salah satu rapor merah yang coba dituntaskan oleh Dinas Perkim adalah tingginya angka Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Sukabumi, yang saat ini disinyalir masih menyentuh angka 24 ribu unit.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, menekankan bahwa serapan anggaran akan diarahkan secara agresif pada program prioritas tersebut, berdampingan dengan penataan kawasan kumuh.
Secara regulasi, pemerintah daerah pun mengklaim adanya benteng pertahanan dari potensi korupsi. Penggunaan anggaran dipantau berkala oleh DPRD Kabupaten Sukabumi melalui mekanisme Rapat Paripurna, serta diaudit secara hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mencegah terjadinya penyimpangan.
Namun, ekspektasi indah di atas kertas sering kali membentur tembok realita yang buram. Kekhawatiran masyarakat bahwa anggaran ini rawan ditunggangi kepentingan politik atau pribadi dinilai sangat beralasan.
Indikator utama yang memicu skeptisisme publik adalah buruknya keterbukaan informasi. Ketika warga merasa “tidak pernah mendapatkan jawaban” konkret dari Dinas Perkim mengenai rincian proyek, fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) patut dipertanyakan. Minimnya sosialisasi tatap muka dan nihilnya pembaruan berkala di situs resmi menciptakan ruang gelap yang rawan memicu praktik kongkalikong atau proyek “titipan” oknum tertentu.
Pada program fisik yang menyentuh masyarakat bawah—seperti bedah rumah (Rutilahu) atau pembangunan drainase—celah manipulasi sangat terbuka lebar. Jika pengawasan melempem, ada risiko besar bantuan jatuh ke tangan pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum birokrasi atau elit politik lokal, bukan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Ditambah lagi dengan luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi. Jika tata kelola anggaran dilakukan secara birokratis tanpa akuntabilitas tinggi, dana Rp119 Miliar tersebut rentan habis hanya untuk biaya operasional, kajian teknis, atau seremonial belaka, alih-alih untuk pembangunan fisik yang berdampak langsung.
Masyarakat tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif di tengah perputaran uang miliaran rupiah ini. Jika jalur birokrasi konvensional Dinas Perkim terkesan tertutup dan sulit ditembus, warga negara dilindungi oleh undang-undang untuk menuntut transparansi.
Jalur konkret yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan surat permohonan informasi resmi terkait rincian RKA ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sukabumi. Melalui keterbukaan informasi ini, publik dapat mengawal ke mana setiap rupiah anggaran bergerak.
Apakah Rp119 Miliar ini akan menjadi solusi bagi 24 ribu Rutilahu di Sukabumi, atau justru menjadi panggung bagi-bagi jatah? Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar angka di atas dokumen RKA. (Alfi Yonimar)






























