Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

SPMB Maung 2026 Ricuh, Orang Tua Tuntut Klarifikasi Terbuka Soal Penolakan Berkas

Sejumlah Orang Tua Calon Murid SPMB Maung 2026 Jalur Potensi Akademik Protes, Berkas Ditolak Tanpa Dasar Jelas, Minta Klarifikasi Terbuka.

SUBANG,WARTA IN, Sejumlah orang tua calon murid baru [CMB] yang mendaftar SMA Negeri Plus Maung Bandung lewat Jalur Potensi Akademik SPMB 2026 mengajukan pernyataan terbuka kepada publik dan media. Mereka mempertanyakan penolakan berkas anaknya yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai Keputusan Gubernur Jabar No. 27274/HK.02.03 tentang Juknis SPMB Maung 2026.

Dalam pernyataannya, orang tua mengaku anaknya telah mengikuti Tes Potensi Akademik di lembaga psikologi profesional. Sebelum pendaftaran, psikogram hasil asesmen sudah dikonfirmasi ke klinik dan dinyatakan tidak ada masalah. Seluruh dokumen lalu diunggah sesuai prosedur dan orang tua juga sudah berupaya klarifikasi persuasif ke pihak sekolah.

Namun berkas tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Penolakan itu, kata mereka, tidak disertai penjelasan yang proporsional dan berbasis regulasi resmi

Orang tua menilai ketentuan di lapangan tidak konsisten dan tidak dikomunikasikan terbuka sejak awal pendaftaran. Padahal Kepgub Jabar No. 27274/HK.02.03 seharusnya jadi satu-satunya acuan resmi.

lalu kemudian Muncul alasan penolakan yang disampaikan lisan oleh pihak sekolah, tapi tidak tercantum di Kepgub maupun juknis. Contohnya: perbedaan jenis huruf pada laporan psikologi, perbedaan format/posisi tanda tangan, dan arahan agar asesmen diulang di lembaga psikologi tertentu yang terafiliasi HIMPSI Jabar. Orang tua menegaskan kriteria teknis semacam itu tidak layak jadi dasar penolakan jika tidak tertulis di regulasi.

Di samping untuk Kepgub hanya mewajibkan psikolog terdaftar di HIMPSI + SIPP, IPK + SIPPK, atau PT penyelenggara terakreditasi. Tidak ada kewajiban lembaga harus terafiliasi khusus HIMPSI Jabar. Namun komunikasi lisan dari pihak sekolah justru menekankan hal itu, yang dinilai melampaui ketentuan dan membatasi hak peserta.

peran tertentu juga dimainkan oleh pihak BK sekolah diduga menghubungi langsung psikolog klinik penyelenggara asesmen tanpa sepengetahuan klinik dan orang tua. Prosedur verifikasi seharusnya administratif dan berbasis dokumen.

Padahal didalam verifikasi beredar pernyataan bahwa asesmen tidak pakai instrumen WISC, padahal dokumen resmi menyebut instrumen WISC digunakan.

Proses verifikasi ulang dari sekolah juga tidak disertai komunikasi tertulis yang memadai ke orang tua, sehingga kesempatan klarifikasi sebelum batas waktu terbatas

Sejumlah Orang tua meminta agar SMA Maung Bandung menyampaikan klarifikasi publik tertulis terkait:

1. Dasar hukum spesifik penolakan berkas merujuk pasal/ayat Kepgub No. 27274/HK.02.03.

2. Apakah kriteria jenis huruf, format, posisi tanda tangan adalah ketentuan resmi atau penilaian subjektif.

3. Apakah penunjukan HIMPSI Jabar sebagai penyelenggara utama adalah ketentuan regulasi atau kebijakan internal.

4. Prosedur resmi komunikasi BK sekolah dengan klinik/psikolog saat verifikasi.

5. Mekanisme keberatan resmi bagi orang tua yang menilai verifikasi tidak proporsional.

“Kami tidak bermaksud menghambat seleksi. Kami hanya menuntut hak memperoleh perlakuan adil dan transparan agar SPMB Maung 2026 berjalan sesuai regulasi Pemprov Jabar,” ujar salah satu orang tua.

Orang tua juga meminta perhatian dan pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta lembaga pengawas agar proses bisa dipertanggungjawabkan publik. Tujuannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap seleksi yang adil dan bermartabat.

SPMB Maung 2026 adalah jalur seleksi yang memakai uang negara dan kepercayaan publik. Jika regulasi sudah dituangkan dalam Kepgub No. 27274/HK.02.03, maka itulah yang wajib jadi patokan. Penilaian administratif seperti font, posisi tanda tangan, atau afiliasi lembaga yang tidak tertulis di juknis tidak boleh jadi alasan lisan untuk menggugurkan peserta.

Publik berhak tahu, apa yang tertulis, apa yang dipraktikkan. Jika ada perbedaan, maka sekolah harus koreksi, bukan memaksa orang tua menebak aturan.

SMA Maung Bandung dan Disdik Jabar perlu segera merilis klarifikasi tertulis dan membuka mekanisme keberatan yang mudah diakses. Seleksi yang adil dimulai dari komunikasi yang jelas. Jangan biarkan calon murid kehilangan kesempatan hanya karena tafsir administratif yang tidak punya dasar hukum.

Orang tua berharap pihak SMA Maung Bandung dan Disdik Jabar membuka ruang hak jawab untuk menjelaskan duduk perkara ini secara terbuka.

(RD).

Berita Terkait