Gunungsitoli, warta.in — 18 Juni 2026. Beton naik. Ombak minggir. Tapi data, *diduga* ikut minggir juga.
APBD 2025 catat Rp391.800.313 untuk “Pengaman Pantai Dusun III Sifalaete”. Narasi ini meledak di Facebook. Koordinator LSM KCBI Kep. Nias, Helpi Zebua, ikut getarkan: Uang rakyat, dasar hukumnya di mana Pak Wali?
Hukumnya jelas. Perda 12/2012 Pasal 37: Sempadan pantai kawasan lindung, bukan kawasan “kebetulan”. UU KIP Pasal 7: APBD wajib diumumkan. PP 61/2010 Pasal 11: Proyek uang rakyat wajib buka DED, lokasi, anggaran, pelaksana. Kalau niatnya lindungi pantai, buka datanya. Kalau tidak, maka hukum yang dilanggar.
Publik Sifalaete cuma minta 5 hal: Kajian abrasi ada atau cuma “feeling”? Kenapa titik Dusun III yang dipilih? Status lahan & PBG bangunan belakang siapa? UKL-UPL/AMDAL untuk karang & biota mana? Manfaatnya untuk 100 meter pantai, atau 1 bangunan?
8 Juni 2026, redaksi _warta.in_ konfirmasi 5 poin itu ke Dinas PUPR. Pesan centang biru. *Diduga* PPK PSDA inisial WZ bungkam dan tuli. Jawaban substansi: nihil.
Pak Wali, kami percaya Bapak jaga marwah Gunungsitoli. Pak PPK WZ, Rp391,8 juta itu keringat nelayan, pajak warung, iuran rakyat. Beton boleh kokoh. Tapi hukum harus lebih kokoh dari beton. Transparansi itu perintah UU, bukan permintaan. Buka data = tutup ruang curiga.