Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sidang Rachel Hariyanto: Kuasa Hukum Soroti Tak Adanya Mens Rea

Warta.in, Jember – Sidang perkara pidana Nomor 355/Pid.Sus/2026/PN jmr di Pengadilan Negeri Jember memasuki masa sidang ketiga, dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Dalam kasus ini, seorang affiliator Tik Tok asal Jember, Rachel Hariyanto, menjadi terdakwa.

Rachel Hariyanto didakwa pertama, dugaan ikut mempromosikan, memasarkan, mendistribusikan, mengedarkan produk shampo ilegal, tak memiliki ijin BPOM, shampo merk style fit. Dakwaan kedua melanggar UU ITE.

Jaksa penuntut umum, dalam sidang ketiga ini diganti Anik, SH, karena JPU yang seharusnya bertugas yaitu Anak Agung Gede Hendrawan, S.H, berhalangan hadir.

JPU menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H, dosen Pasca Sarjana di Fakultas Hukum UNEJ. Sidang berlangsung di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Kelas 1A Jember, Senin (14/9/2026).

Menurut paparan Dr. Fiska Maulidian Nugroho, S.H., M.H, pasal 435 Undang-undang Kesehatan merupakan pasal yang relevan, asas perlindungan dan keamanan konsumen, karena unsur delik yang bersifat subyektif dan obyektif, yang sifatnya melindungi dan memberi rasa aman kepada user atau konsumen.

Saksi ahli menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh JPU, Penasihat Hukum dan Majelis Hakim, yang diketuai Aryo Widiatmoko, SH.
Usai Sidang, salah satu Penasihat Hukum terdakwa, Alfin Rahardian Sofyan, S.H., M.H, memberikan keterangan pers.

“Dari pertanyaan yang disampaikan oleh Jaksa itu memang mengarahnya kepada Undang-undang Kesehatan. Tetapi fakta persidangan hari ini ada yang terkuak dari penasihat hukum maupun dari majelis Hakim, berkaitan niat jahat (mens rea) maupun sikap batin itu tidak ada niat jahat,” ujar Alfin dari LBH Damar Nusantara Indonesia.

Alfin menjelaskan, terdakwa adalah affiliator Tik Tok yang bersedia ikut mempromosikan produk shampo merk style fit, yang sudah ditentukan oleh aplikator.
“Yaitu sesuatu yang diproduksi oleh produsen dan secara aturannya di Tik Tok itu sudah tercantum semua yang berkaitan BPOM, ijin edar. Dan di situ sudah sesuai,” jelas Alfin.

Pengacara muda itu menandaskan bahwa barang yang diterima oleh konsumen bukan barang yang dipromosikan terdakwa.

“Sedangkan barang yang sampai ke konsumen itu bukan barang yang dipromosikan oleh terdakwa. Nah di situ tidak memenuhi unsur niat jahat atau mens rea,” tandas Alfin.

Menurut Alfin, terdakwa hanya mempromosikan barang dari Tik Tok, yang diyakini produk yang dijual sudah berijin, tidak ada kaitan langsung dengan produsen. Terdakwa juga tidak bisa tahu barang yang diterima konsumen apa persis seperti yang dipromosikannya.

Pada agenda sidang berikutnya Senin 21 September 2026, Tim Penasihat Hukum akan menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Teknologi) terkait dengan mekanisme penjualan melalui jasa afiliator di Tik Tok Shop.

Terdakwa Rachel Hariyanto diancam pidana dalam pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 45A ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo jo UURI Nomor 1 Tahun 2026.

Berita Terkait