Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Soal Dugaan Penggelapan Jaminan Fidusia, LBH IRO YUDHO WICAKSONO Hadir Berikan Pendampingan Hukum

Kediri, Senin, 14 September 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO melalui Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., hari ini mendampingi klien, Yudho Bramantiyo, dalam memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri.

 

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan mengenai dugaan penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia yang dilaporkan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk. Cabang Kediri.

 

Dalam pendampingan tersebut, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA. mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak merasa terlibat dalam tindak pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.

 

“Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik dan kooperatif. Kami perlu menegaskan bahwa klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah merasa melakukan tindak pidana penggelapan maupun pengalihan objek jaminan fidusia sebagaimana yang dilaporkan. Kami akan menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan ini,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO.

 

Menurutnya, kehadiran klien dalam pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan untuk memberikan keterangan secara langsung kepada penyidik mengenai posisi dan fakta yang sebenarnya.

 

LBH IRO YUDHO WICAKSONO berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti, sehingga seluruh pihak memperoleh perlakuan yang adil dalam proses hukum.

 

“Kami menghormati proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Namun kami juga akan memastikan hak-hak hukum klien kami tetap terlindungi dan fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dalam proses hukum ini,” tegas Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.

Berita Terkait