Gungsitoli,Warta.in.- Lampu kuning menyala untuk pengelolaan Dana Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli. Dugaan indikasi korupsi Tahun Anggaran 2025 kini masuk babak pemeriksaan resmi. Inspektorat Kota Gunungsitoli turun tangan melakukan audit mendalam atas permintaan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Surat permintaan audit dari Kejari Gunungsitoli tertanggal 11 Juni 2026 merujuk pada Nota Kesepahaman tiga pilar penegak hukum: Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI, dan Polri.
MoU Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor NK/1/I/2023 tertanggal 23 Januari 2023 itu menjadi payung hukum. Pasal 3 MoU menegaskan, setiap laporan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib diaudit terlebih dahulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
Itulah yang terjadi di Hilina’a. Laporan masyarakat yang disalurkan melalui Ormas DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli itu kini ditangani sesuai mekanisme.
Audit Lapangan Rampung, Laporan Difinalisasi
Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa, memastikan proses di lapangan telah tuntas. Tim auditor telah turun selama beberapa hari dan memeriksa seluruh dokumen serta fisik pengelolaan Dana Desa Hilina’a yang baru berjalan tiga bulan.
“Tim sudah turun dan telah selesai melaksanakan pemeriksaan lapangan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi laporan. Setelah final, baru akan kita sampaikan hasilnya ke Kejaksaan,” ujar Meiman.
Pernyataan itu menegaskan komitmen Inspektorat untuk profesional dan tidak menutupi hasil temuan.
Apresiasi dan Desakan Transparansi
Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, mengapresiasi langkah cepat Inspektorat. Menurutnya, audit APIP adalah kunci untuk menjawab keresahan masyarakat desa.
“Kami apresiasi Inspektorat yang cepat dan profesional. Dana Desa adalah hak rakyat, harus transparan,” ujarnya.
Publik kini menunggu. Hasil audit Inspektorat akan menjadi penentu. Jika ditemukan kerugian negara, maka perkara akan berlanjut ke ranah pidana di Kejari Gunungsitoli. Jika tidak, maka pengelolaan Dana Desa Hilina’a dinyatakan bersih.
Kini bola ada di Inspektorat. Finalisasi laporan menjadi sorotan.
Editor : Red





























