Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Komisi III DPRD Kota Sukabumi Telusuri Aset Pendidikan dalam Proyek Revitalisasi

KOTA SUKABUMI — Persoalan aset pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan di Kota Sukabumi masih menjadi perhatian. Komisi III DPRD Kota Sukabumi menyatakan akan menelusuri lebih lanjut penggunaan aset, termasuk keberadaan barang bekas maupun material yang disebut digunakan dalam proses revitalisasi.

Informasi tersebut mencuat setelah Tim Warta.in melakukan konfirmasi mengenai aset pendidikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Salah satu hal yang turut dipertanyakan adalah mekanisme pencatatan serta berita acara penggunaan aset selama proses revitalisasi berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak BPKAD, terdapat nilai aset yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp12 miliar jika diakumulasikan. Namun, angka tersebut masih memerlukan penjelasan dan verifikasi lebih lanjut mengenai rincian aset, status, serta penggunaannya dalam kegiatan revitalisasi.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian karena aset pendidikan merupakan bagian dari fasilitas publik yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.

Tim Warta.in juga mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi mengenai penggunaan aset dalam proyek revitalisasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa program revitalisasi benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kota Sukabumi.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penggunaan aset pendidikan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Termasuk apabila terdapat barang atau material lama yang dimanfaatkan kembali, penggunaannya disebut perlu didukung dengan berita acara sebagai bagian dari tertib administrasi aset.

Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh, mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut, khususnya mengenai aset pendidikan, berita acara, serta penggunaan barang bekas atau material yang dimanfaatkan kembali dalam proses revitalisasi.

“Kami akan terus menelusuri persoalan aset pendidikan, termasuk berita acara serta penggunaan barang bekas atau tambal sulam. Ini perlu ditelusuri agar pelaksanaan revitalisasi benar-benar memberikan fasilitas pendidikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Sukabumi,” tandas Galuh.

Komisi III juga perlu memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan, administrasi aset, serta tujuan program revitalisasi. Dengan demikian, setiap aset pendidikan yang digunakan maupun dipindahkan memiliki kejelasan status dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, pihak BPKAD dan Dinas Pendidikan Kota Sukabumi diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian aset, nilai, berita acara, serta mekanisme penggunaan atau pemanfaatan kembali barang dalam proyek revitalisasi tersebut.

Hingga penelusuran lebih lanjut dilakukan, informasi mengenai nilai sekitar Rp12 miliar maupun dugaan adanya penggunaan aset tertentu masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari instansi terkait.(Alfi yonimar )

Berita Terkait