Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Munculnya promosi penjualan tanah kavling di kawasan Kabupaten Samosir kembali membuka perbincangan tentang masa depan tanah masyarakat lokal.
Dalam sebuah iklan yang beredar di media sosial, terlihat promosi “Saatnya Miliki Kavling Pulau Samosir” dari Mahakarya Lake Toba. Iklan tersebut menawarkan kavling dengan harga mulai sekitar Rp120 juta per kavling dan menyebut pembangunan aset di kawasan wisata Sumatera Utara.
Fenomena pemasaran tanah seperti ini menjadi perhatian Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu sekaligus warga Jalan Tanah Lapang, Pangururan.
Wendeilyna mengaku prihatin apabila tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah warisan keluarga, semakin banyak berpindah tangan hanya karena kebutuhan ekonomi jangka pendek.
“Iihhh, ngeri juga kalau tanah di Samosir semakin banyak masuk dalam perdagangan kavling. Di satu sisi masih banyak keluarga yang bersidang di Pengadilan Negeri Balige karena memperebutkan tanah warisan, sementara di sisi lain tanah justru mulai ditawarkan dalam bentuk kavling,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tanah tidak semata-mata berkaitan dengan nilai rupiah. Bagi masyarakat Samosir, tanah juga memiliki hubungan dengan sejarah keluarga, marga, leluhur, dan keberadaan generasi berikutnya.
Jangan sampai seperti Jakarta,
Wendeilyna mengingatkan agar masyarakat Samosir belajar dari perkembangan kota-kota besar seperti Jakarta, ketika harga tanah meningkat dan kepemilikan tanah mengalami perubahan seiring perkembangan wilayah.
Ia tidak ingin masyarakat lokal nantinya hanya menjadi penonton ketika harga tanah meningkat, sementara sebagian tanah yang dahulu dimiliki keluarga secara turun-temurun sudah berpindah kepada pihak lain.
“Jangan sampai suatu saat nanti kita seperti di Jakarta. Tanah semakin mahal, tetapi warga lokal justru tidak memiliki tanah lagi karena dahulu dijual ketika sedang membutuhkan uang,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan berarti masyarakat tidak boleh menjual tanahnya. Menurutnya, setiap pemilik tanah mempunyai hak atas tanah yang dimilikinya sepanjang transaksi dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Yang menjadi perhatiannya adalah tanah warisan jangan sampai dijual secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat.
Warisan bukan sekadar aset
Sebagai Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, Wendeilyna melihat tanah leluhur juga memiliki dimensi sosial dan budaya.
Tanah yang diwariskan orang tua atau leluhur, menurutnya, bukan hanya benda ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan harga per meter. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga dan hubungan antargenerasi.
Karena itu, sebelum menjual tanah warisan, ia mengajak masyarakat mempertimbangkan secara matang dampaknya bagi anak dan cucu.
“Kalau memang sangat terpaksa, pikirkan baik-baik. Jangan karena kebutuhan hari ini, tanah warisan habis, sementara anak cucu kita nanti tidak punya tanah lagi,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kemampuan ekonomi melalui pekerjaan, usaha dan pengelolaan potensi yang dimiliki, sehingga kebutuhan uang tidak selalu harus diselesaikan dengan menjual tanah.
Samosir berkembang, masyarakat harus ikut memiliki masa depan
Menurut Wendeilyna, perkembangan pariwisata di kawasan Danau Toba dan Samosir merupakan peluang yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat lokal.
Masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi pemilik tanah yang kemudian menjual asetnya ketika ada tawaran harga tinggi, tetapi juga dapat menjadi pelaku ekonomi di atas tanahnya sendiri.
Tanah dapat dikembangkan untuk berbagai kegiatan produktif sesuai tata ruang dan ketentuan yang berlaku, termasuk usaha pertanian, homestay, kuliner, kerajinan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Ayo bekerja lebih keras. Jangan sedikit-sedikit menjual tanah warisan. Kalau tanah masih bisa dikelola dan menghasilkan, lebih baik dipikirkan bagaimana tanah itu menjadi sumber penghasilan keluarga,” ujarnya.
Wendeilyna berharap masyarakat asli Samosir semakin sadar bahwa tanah memiliki nilai strategis untuk masa depan keluarga.
“Jangan jual-jual tanah warisanmu hanya karena butuh uang segar hari ini. Uang bisa dicari lagi, tetapi tanah leluhur yang sudah berpindah tangan belum tentu bisa kembali,” pungkasnya (red)






Warisan bukan sekadar aset
Tanah yang diwariskan orang tua atau leluhur, menurutnya, bukan hanya benda ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan harga per meter. Di dalamnya terdapat sejarah keluarga dan hubungan antargenerasi.
“Kalau memang sangat terpaksa, pikirkan baik-baik. Jangan karena kebutuhan hari ini, tanah warisan habis, sementara anak cucu kita nanti tidak punya tanah lagi,” pesannya.
Samosir berkembang, masyarakat harus ikut memiliki masa depan
Masyarakat tidak hanya diharapkan menjadi pemilik tanah yang kemudian menjual asetnya ketika ada tawaran harga tinggi, tetapi juga dapat menjadi pelaku ekonomi di atas tanahnya sendiri.




























