Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hatoguan Sitanggang, REGISTER BIUS DAN REGISTER KAMPUNG, JEJAK SEJARAH PENATAAN RT/RW DI KAB SAMOSIR

Pangururan, warta.in – Catatan Sejarah dan Gagasan Penataan Wilayah bagi Pemerintah Kabupaten Samosir

Kabupaten Samosir telah mengalami perjalanan pemerintahan yang cukup panjang. Setelah dimekarkan dari Kabupaten Toba Samosir, Samosir berkembang menjadi salah satu daerah yang memiliki kekayaan sejarah, budaya, adat dan tanah ulayat yang sangat kuat.
Namun, di tengah perkembangan tersebut masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satunya adalah persoalan penataan wilayah pemerintahan paling bawah, termasuk RT/RW, batas antardesa, serta kejelasan wilayah administratif desa.
Persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif. Di Samosir, batas wilayah sering kali berkaitan erat dengan sejarah kampung, tanah ulayat, marga, bius dan hubungan kekerabatan masyarakat adat.


Samosir dan Jejak Pemerintahan Adat
Sebelum terbentuknya pemerintahan desa sebagaimana dikenal sekarang, masyarakat Batak telah memiliki sistem sosial dan pemerintahan tradisional yang tersusun melalui berbagai bentuk komunitas, termasuk huta, lumban, sosor dan bius.
Bius bukan sekadar tempat berkumpulnya masyarakat. Dalam konteks masyarakat Batak tradisional, bius berkaitan dengan pengaturan kehidupan bersama, adat, hubungan antarhuta dan pengelolaan berbagai kepentingan masyarakat.
Catatan sejarah kolonial menjadi penting karena pemerintah Hindia Belanda kemudian melakukan pencatatan terhadap struktur masyarakat tersebut.
Menurut berbagai catatan yang menjadi perhatian Hatoguan adalah pada awal abad ke-20 terdapat pencatatan mengenai Register Bius dan kemudian berkembang menjadi pencatatan Register Kampung.
Tahun 1904 menjadi salah satu titik penting dalam pembahasan mengenai pencatatan bius di wilayah Samosir. Dalam catatan tersebut dikenal berbagai wilayah atau kelompok bius, termasuk Bius Pangururan, Bius Hambing, Sipitu Tali dan Siwalu Tali.
Data sejarah semacam ini perlu dilihat sebagai bagian dari perjalanan pembentukan administrasi wilayah di Samosir.
Dari Register Bius Menuju Register Kampung
Salah satu hal yang menarik untuk dikaji adalah hubungan antara Register Bius dengan Register Kampung.
Apabila register tersebut benar-benar mencatat nama kampung, wilayah, pemimpin atau struktur masyarakat pada masa itu, maka dokumen tersebut dapat menjadi salah satu sumber sejarah untuk memahami bagaimana suatu wilayah dahulu dikenali dan dibatasi oleh masyarakat.
Pencatatan kampung kemudian berkembang dalam administrasi kolonial pada periode berikutnya. Dalam pembahasan sejarah lokal Samosir, periode sekitar 1907 sampai dengan 1935 menjadi penting untuk diteliti lebih lanjut karena terdapat berbagai pencatatan kampung dan administrasi wilayah.
Artinya, Samosir sebenarnya mempunyai jejak historis mengenai pembagian ruang kehidupan masyarakat yang dapat ditelusuri melalui arsip lama.
Dokumen tersebut tentu tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai batas administratif desa masa kini. Namun, ia dapat menjadi sumber atau petunjuk sejarah yang sangat berharga ketika pemerintah melakukan penataan wilayah.
Mengapa Batas Desa Perlu Diperjelas?
Samosir berkembang menjadi daerah otonom dengan wilayah pemerintahan yang terus bertumbuh. Namun, di tingkat masyarakat masih dapat ditemukan persoalan mengenai batas wilayah antardesa, nama kampung, lingkungan permukiman, serta wilayah yang secara historis dikenal masyarakat tetapi belum selalu tergambar secara jelas dalam administrasi modern.
Persoalan batas bukan perkara sederhana.
Satu bidang tanah dapat berkaitan dengan:
sejarah suatu huta;
hubungan marga;
tanah ulayat;
silsilah keturunan;
sejarah pembukaan kampung;
register kampung;
surat-surat desa;
serta dokumen pertanahan modern.
Apabila batas administratif tidak jelas, persoalan tersebut pada akhirnya dapat berkembang menjadi sengketa antara masyarakat.
Karena itu, penataan RT/RW dan batas desa bukan hanya kebutuhan birokrasi, tetapi juga merupakan bagian dari pencegahan konflik sosial dan pertanahan.
Belajar dari Register Lama
Hatoguan berpandangan bahwa pemerintah Kabupaten Samosir tidak harus memulai semuanya dari nol.
Salah satu sumber yang dapat diteliti adalah arsip-arsip lama yang berkaitan dengan:
Register Bius → Register Kampung → Administrasi Desa → Peta wilayah modern.
Keempat sumber tersebut dapat dibandingkan.
Misalnya, suatu kampung yang tercatat dalam register lama dapat ditelusuri:
apakah kampung tersebut masih ada;
apakah namanya mengalami perubahan;
apakah wilayahnya kemudian masuk ke desa tertentu;
apakah terjadi pemekaran;
apakah terdapat perubahan batas;
bagaimana masyarakat sekarang mengenali wilayah tersebut;
dan bagaimana posisi wilayah tersebut dalam peta administrasi modern.
Dengan metode tersebut, sejarah tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi dapat menjadi bahan pendukung dalam perencanaan pemerintahan masa kini.



Gagasan Penataan RT/RW Berbasis Sejarah
Pemerintah Kabupaten Samosir dapat membentuk sebuah Tim Inventarisasi Sejarah dan Batas Wilayah Desa.
Tim tersebut dapat melibatkan:
Pemerintah Kabupaten;
pemerintah kecamatan;
pemerintah desa;
tokoh adat;
tokoh masyarakat;
ahli sejarah;
ahli pemetaan;
BPN;
serta masyarakat yang memahami sejarah kampung setempat.
Setiap desa kemudian dibuatkan Profil Sejarah dan Wilayah Desa.
Profil tersebut sekurang-kurangnya memuat:
1. Nama desa sekarang
2. Nama kampung/huta/lumban/sosor yang pernah ada
3. Sejarah terbentuknya kampung
4. Sumber register lama
5. Batas wilayah menurut sejarah masyarakat
6. Batas administratif menurut dokumen pemerintah
7. Peta koordinat modern
8. Nama wilayah permukiman atau lingkungan
9. Riwayat perubahan batas
10. Keterangan masyarakat dan tokoh adat
Dengan demikian, pemerintah memiliki satu dokumen dasar yang dapat digunakan dalam melakukan penataan wilayah.
Register Sejarah Tidak Boleh Diabaikan
Perlu ditegaskan bahwa penggunaan register kolonial harus dilakukan secara hati-hati.
Register yang dibuat pada masa pemerintahan kolonial tidak dengan sendirinya menentukan hak kepemilikan tanah atau batas administratif yang berlaku sekarang.
Namun, dokumen tersebut dapat memiliki nilai historis dan dapat menjadi salah satu bahan pembanding ketika pemerintah meneliti sejarah suatu kampung dan perkembangan wilayahnya.
Karena itu, diperlukan penelitian arsip yang objektif.
Jangan sampai dokumen sejarah hanya digunakan ketika menguntungkan satu kelompok, tetapi diabaikan ketika tidak sesuai dengan kepentingan kelompok lainnya.
Sejarah harus menjadi alat untuk mencari kebenaran dan memperjelas administrasi, bukan alat untuk memperbesar konflik.
Samosir Membutuhkan Peta Sejarah Wilayah
Salah satu gagasan yang dapat dilakukan adalah membuat:
“Peta Sejarah Kampung Kabupaten Samosir”
Peta tersebut dapat menggabungkan:
Register Bius 1904
↓
Register Kampung periode berikutnya
↓
Peta desa lama
↓
Perubahan pemekaran desa
↓
Peta administrasi sekarang
↓
Peta koordinat digital
Dengan peta tersebut, masyarakat dapat mengetahui bagaimana suatu kampung berkembang dari masa ke masa.
Pemerintah juga dapat menggunakannya sebagai bahan perencanaan pembangunan dan penyelesaian persoalan batas wilayah.
Penataan RT/RW Bukan Sekadar Membuat Nama
Pembentukan RT/RW hendaknya tidak hanya dilakukan dengan memberikan nomor kepada suatu wilayah.
RT/RW harus memiliki dasar wilayah yang jelas.
Masyarakat harus mengetahui:
“Di mana wilayah RT ini dimulai dan di mana wilayahnya berakhir?”
Demikian pula:
“Di mana batas RT ini dengan RT berikutnya?”
Jika batas tersebut tidak jelas, administrasi kependudukan, pelayanan publik, pendataan bantuan, pembangunan infrastruktur dan berbagai urusan pemerintahan dapat menghadapi persoalan.
Karena itu, setiap RT/RW idealnya mempunyai peta wilayah dan batas yang dapat diketahui masyarakat.
Dari Sejarah Menuju Pemerintahan Modern
Samosir tidak perlu memilih antara adat dan pemerintahan modern.
Keduanya dapat ditempatkan pada fungsi masing-masing.
Sejarah dan adat memberikan konteks.
Administrasi negara memberikan kepastian hukum pemerintahan.
Pemetaan modern memberikan kepastian lokasi.
Ketiganya dapat dipadukan dalam satu sistem penataan wilayah yang lebih baik.
Dengan demikian, keberadaan sejarah bius dan kampung tidak berhenti sebagai cerita leluhur, tetapi dapat menjadi sumber pengetahuan untuk memahami perkembangan wilayah Samosir.
Pemerintah Tidak Boleh Kehilangan Arsip Sejarah
Dokumen sejarah wilayah merupakan aset daerah.
Karena itu, pemerintah Kabupaten Samosir perlu melakukan inventarisasi terhadap arsip lama yang berkaitan dengan:
Register Bius;
Register Kampung;
peta lama;
surat-surat pemerintahan;
catatan kepala kampung;
dokumen adat;
dan arsip lain yang berkaitan dengan sejarah pembentukan wilayah.
Dokumen tersebut sebaiknya didigitalisasi dan disimpan dalam arsip daerah agar tidak hilang dimakan usia.
Bila memungkinkan, masyarakat juga dapat diberikan akses terhadap salinan atau informasi yang tidak bersifat rahasia.
Samosir Memerlukan Keberanian Menata Wilayah
Samosir telah berkembang menjadi daerah otonom dan menjadi salah satu daerah penting di kawasan Danau Toba.
Karena itu, pembangunan tidak cukup hanya berupa pembangunan jalan, gedung dan fasilitas pariwisata.
Ada pembangunan yang tidak kalah penting:
membangun kepastian administrasi wilayah.
Kepastian mengenai desa.
Kepastian mengenai batas.
Kepastian mengenai RT/RW.
Kepastian mengenai peta.
Dan kepastian mengenai sejarah terbentuknya suatu wilayah.
Semua itu akan membantu pemerintah memberikan pelayanan yang lebih tertib kepada masyarakat.

Sejarah tidak seharusnya hanya disimpan di dalam buku.
Sejarah dapat menjadi petunjuk untuk menata masa depan.
Register Bius dan Register Kampung yang tercatat pada masa lalu merupakan bagian dari perjalanan panjang masyarakat Samosir. Dokumen tersebut patut diteliti kembali secara ilmiah dan dibandingkan dengan dokumen administrasi serta pemetaan modern.


Hatoguan mengajak Pemerintah Kabupaten Samosir untuk melihat persoalan penataan RT/RW dan batas wilayah bukan sebagai persoalan kecil.
Justru dari batas wilayah yang jelas, pemerintahan dapat bekerja lebih tertib.
Dari administrasi yang tertib, pelayanan masyarakat dapat menjadi lebih baik.
Dan dari sejarah yang dihargai, masyarakat dapat memahami bagaimana kampung dan wilayah mereka terbentuk.


Samosir memiliki sejarah yang panjang.
Jangan sampai sejarah itu hanya menjadi cerita, sementara jejak wilayah yang ditinggalkan para leluhur tidak pernah dimanfaatkan untuk menata pemerintahan masa kini.
Register Bius dan Register Kampung adalah bagian dari jejak perjalanan Samosir. Sudah waktunya jejak tersebut diteliti, dipetakan dan dijadikan salah satu bahan dalam membangun administrasi wilayah Samosir yang lebih tertib, transparan dan berkejelasan (Hatoguan Sitanggang – Pemerhati Adat & Budaya Batak di Pangururan)

Berita Terkait