Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Empat Orang Diamankan Satreskrim  Polres Rejang Lebong, Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi.

Warta.in – REJANG LEBONG.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (24/10/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pemindahan BBM ke sejumlah tangki penampungan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim Opsnal dan Tim Bonte langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati empat pria sedang memindahkan BBM yang diduga jenis Bio Solar dari drum dan tangki dua unit truk diesel ke dalam empat tangki penampungan berbahan plastik atau tedmond. Masing-masing tangki tersebut  memiliki  kapasitas 1.000 liter.

“Ketika petugas tiba di lokasi, empat orang tersebut kedapatan sedang memindahkan BBM yang diduga jenis Bio Solar ke dalam tangki penampungan. Berdasarkan perkiraan awal, jumlah BBM yang ditemukan mencapai sekitar empat ton,”ujar IPTU M.Akhyar Anugerah di Mapolres Rejang Lebong.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial YH (27), AA (20), F (17), dan AT (30). Mereka diketahui merupakan warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.Selain mengamankan keempat orang tersebut, polisi juga meminta keterangan seorang saksi bernama Aris Mulyadi (47) untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Amankan Dua Truk dan Sejumlah Peralatan Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan dan penampungan BBM, antara lain:

  1. Satu unit truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning-hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB.

  2. Satu unit truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9075 HV.

  3. Tiga unit tedmond berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang berisi BBM diduga jenis Bio Solar.

  4. Satu unit tedmond berkapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong.

  5. Sepuluh jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM diduga jenis Bio Solar.

  6. Dua unit mesin penyedot BBM beserta selang.

  7. Satu drum berwarna biru dan satu drum berwarna merah-putih.

  8. Satu buah corong minyak.

Untuk kepentingan penanganan perkara, polisi telah memasang garis polisi di lokasi kejadian. Selanjutnya, keempat orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Dalami Asal-usul BBM dan Peran Masing-masing Pihak Dalam perkara ini, para terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Meski demikian, penerapan pasal tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian terpenuhinya unsur tindak pidana.Penyidik selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta. Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami asal-usul BBM yang ditemukan, tujuan penampungan, serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas tersebut.

(TimRedaksi)

Berita Terkait