Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Tak Kantongi Izin Lintas, Angkutan Sawit PT Inti Agro Makmur Dikeluhkan Warga; Humas Pilih Bungkam!

Sumatera Selatan, Warta.in – PALI,
Aktivitas pengangkutan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Inti Agro Makmur menuju PT GBS Perambatan memicu keresahan mendalam bagi warga setempat. Pasalnya, armada angkutan bertonase besar milik perusahaan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Lintas resmi di sepanjang jalur jalan provinsi desa Karang Tanding yang dilaluinya.

Keresahan warga didasari oleh dampak negatif yang mulai dirasakan sehari-hari, mulai dari potensi kerusakan fasilitas jalan umum, debu yang mengganggu kesehatan, hingga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. Dikarenakan lebih dari 20 armada yang melintas setiap harinya.

Berdasarkan pengakuan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, aktivitas lalu lalang truk sawit ini dinilai terkesan bebas tanpa ada pengawasan ketat dari instansi terkait. Warga mengaku tidak setuju dengan Armada dari Argo yang melintas.

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional angkutan tersebut, Kepala Desa setempat secara mengejutkan mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan status Izin Lintas yang dimiliki oleh PT Inti Agro Makmur untuk rute jalan provinsi menuju PT GBS Perambatan.

Pihak pemerintah desa merasa tidak pernah dilibatkan atau menerima salinan dokumen izin apa pun terkait aktivitas korporasi tersebut di wilayah mereka.

Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan bahwa aktivitas armada angkutan milik PT Inti Agro Makmur yang melintasi fasilitas jalan publik di wilayah tersebut berstatus ilegal alias tidak memiliki izin resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan Dinas Perhubungan PALI, Rio, saat dikonfirmasi oleh awak media Jum’at 31 juli 2026. Menurutnya, kepastian tersebut didapatkan setelah pihak internal Dishub melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan yang masuk.

“Setelah kami cek dokumen secara mendalam, tidak ada izin lintas yang dikeluarkan atas nama PT Inti Agro Makmur, baik untuk melintasi jalan Desa Karang Tanding maupun jalan provinsi yang menuju ke arah PT GBS Perambatan,” ujar Rio tegas kepada tim media

Pelanggaran Jalur Publik dan Dampaknya
Pernyataan resmi ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait hilir mudik kendaraan bermuatan berat milik perusahaan perkebunan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua titik jalur utama yang dilanggar oleh operasional armada perusahaan:

• Jalan Desa Karang Tanding: Akses jalan pemukiman yang tidak dirancang untuk menahan beban angkutan berat komersial.
• Jalan Provinsi Menuju PT GBS Perambatan: Fasilitas jalan negara yang pemanfaatannya wajib mematuhi regulasi tonase dan perizinan daerah.

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Inti Agro Makmur memilih bungkam dan tidak memberikan respons atau klarifikasi sedikit pun hingga berita ini diturunkan.

Sikap tertutup dari pihak humas perusahaan ini semakin memperkuat spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai kepatuhan hukum PT Inti Agro Makmur terhadap regulasi penggunaan jalan publik untuk aktivitas industri.

Warga mendesak dinas perhubungan dan aparat penegak hukum segera turun tangan guna menertibkan armada angkutan tersebut sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi fasilitas negara dan keselamatan publik.

Muhamad Randi (Tim)

Berita Terkait