Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PKS Talang Ubi, PMII Sumsel: Investasi Jangan Kebal Dugaan Pembiaran Izin Hukum!

Warta.in//PALI – Pengurus PKC PMII Sumatera Selatan Bidang Kaderisasi, Edo Saputra, S.Pd, mendesak pemerintah daerah dan seluruh instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan belum lengkapnya perizinan operasional sebuah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses investasi berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip perlindungan lingkungan.

Menurut Edo Saputra, investasi merupakan kebutuhan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum, prosedur perizinan, maupun hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Kami tidak anti terhadap investasi. Justru kami mendukung masuknya investasi yang mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, setiap investasi wajib tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perusahaan yang memperoleh perlakuan istimewa apabila terbukti belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan,” tegas Edo.

Ia menilai bahwa apabila terdapat dugaan ketidaklengkapan izin, pemerintah melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta instansi terkait perlu melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangan masing-masing. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa tebang pilih.

Edo juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor yang taat aturan justru akan dirugikan apabila pelanggaran dibiarkan tanpa tindakan.

“Kepastian hukum adalah fondasi investasi yang berkualitas. Jangan sampai penegakan hukum menjadi lemah terhadap pelanggaran administrasi maupun lingkungan, karena hal itu akan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah mematuhi seluruh ketentuan.”

Lebih lanjut, ia meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka kepada publik sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status perizinan perusahaan yang dimaksud. Transparansi, menurutnya, akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat.

Edo menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Apabila seluruh izin telah dipenuhi, tentu perusahaan berhak menjalankan usahanya. Namun apabila hasil pemeriksaan membuktikan masih terdapat pelanggaran, maka pemerintah wajib mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik yang bertentangan dengan regulasi.”

Sebagai penutup, Edo mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum, sehingga pembangunan di Kabupaten PALI tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.

 

(Muhamad Randi)

Berita Terkait