Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Sepakat Cabut Pergub No. 40/2017

PALEMBANG | -, Gelombang perlawanan tanpa kompromi yang dimotori oleh masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berbuah manis. Regulasi kontroversial yang selama ini dicap sebagai instrumen legal pemiskinan rakyat dan “pabrik konflik”—yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi—resmi berada di ambang pencabutan total.

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, secara tegas menyambut baik dan merestui usulan pencabutan regulasi yang sudah uzur dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi kekinian. Kepastian krusial ini disampaikan langsung oleh Herman Deru usai acara Pengukuhan Pengurus Forum Emas Khatulistiwa (FEK) Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026).

Ketika dikonfirmasi oleh Tim awak media terkait adanya draf telaah dan usulan resmi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel untuk mencabut regulasi tersebut, Gubernur Herman Deru memberikan pengakuan terbuka:

“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya diganti tanam tumbuh sesuai dengan pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nah, ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini. Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi [yang tidak layak]…” tegas Herman Deru.

Pernyataan ini menjadi babak penentu runtuhnya regulasi yang selama hampir satu dekade terakhir dikeluhkan karena menempatkan masyarakat pemilik tanah di posisi yang sangat dirugikan akibat standar kompensasi yang jauh di bawah kewajaran pasar dan inflasi.

Kronologi Konflik: Survei Seismik 3D Peony Nyaris Terganjal Karang Badai penolakan terhadap Pergub No. 40/2017 ini sejatinya berpuncak dari ketegangan di lapangan tatkala PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia—sebagai kontraktor mitra strategis PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4—menggelar survei seismik 3D Peony di wilayah Bumi Serepat Serasan.

Proyek eksplorasi migas berskala nasional ini mencakup hingga 8.575 titik yang tersebar di 6 desa dan 3 kelurahan di Kabupaten PALI, meliputi:

• Desa: Talang Akar, Suka Damai, Suka Maju, Sungai Ibul, dan Karta Dewa.

• Kelurahan: Talang Ubi Utara, Talang Ubi Timur, dan Handayani Mulya.

Alih-alih berjalan mulus, proyek strategis nasional ini sempat menghadapi jalan buntu dan potensi gesekan horizontal yang masif. Pasalnya, warga pemilik lahan menolak keras nilai ganti rugi tanam tumbuh dan pemakaian tanah yang dihitung berdasarkan patokan kaku Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nilai kompensasi tersebut dinilai sangat tidak manusiawi, tidak mencerminkan nilai keekonomian saat ini, dan merampas hak-hak ekonomi rakyat.

Perlawanan Terstruktur: Kolaborasi RSA PALI, DPRD, dan Tokoh Masyarakat Melihat potensi konflik horizontal yang membahayakan antara warga terdampak dan korporasi migas, Rumah Singgah Aktis (RSA) PALI mengambil langkah taktis dan strategis. Di bawah koordinasi Efran, RSA PALI menggandeng DPRD serta Pemerintah Kabupaten PALI untuk melakukan perlawanan secara konstitusional, terukur, dan tanpa kompromi.

Koordinator Rumah Singgah Aktis (RSA) PALI, Efran, menegaskan bahwa napak tilas kejayaan migas di bumi PALI tidak boleh dicederai oleh regulasi yang menindas hak-hak rakyat kecil. Dalam berbagai kesempatan konsolidasi, Efran dengan tegas menyatakan sikap pergerakannya:

“Kami mendukung penuh kelancaran operasional survei seismik BGP demi kepentingan negara, tetapi kami juga menyatakan perang total terhadap regulasi usang yang menyengsarakan rakyat. Pergub Nomor 40 Tahun 2017 terbukti cacat secara sosiologis maupun ekonomis karena sudah hampir satu dekade tidak pernah diperbarui, sehingga wajib dicabut tanpa syarat!” seru Efran dalam rangkaian konsolidasi perlawanan warga.

Tekanan publik ini dimatangkan melalui serangkaian Diskusi Publik yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, aktivis, LSM, hingga para pemangku kebijakan daerah:

1. Diskusi Publik I: Digelar pada Minggu (19/7/2026) di At The Star Cafe, Pendopo, Talang Ubi, PALI.

2. Diskusi Publik II: Digelar pada Kamis (30/7/2026) di Agam Pisan Jilid IV Cafe, Palembang.

Forum intelektual dan pergerakan tersebut menghadirkan tokoh-tokoh penting sebagai narasumber utama, di antaranya:

• H. Ubaidillah (Ketua DPRD PALI) dan Firdaus Hasbullah (Wakil Ketua DPRD PALI): Secara tegas menyatakan bahwa Pergub 40/2017 cacat hukum dan mendesak revisi/pencabutan total demi membela hak konstitusional rakyat PALI tanpa kompromi.

• Dhabi K. Gumarya (Praktisi Hukum Sumsel): Membedah secara yuridis bahwa regulasi tersebut tidak memiliki cantelan hukum yang kuat, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (seperti UU Nomor 2 Tahun 2012), serta menegaskan bahwa pemangku kebijakan wajib tunduk mutlak pada aturan yang lebih tinggi demi keadilan rakyat.

• Drs. H. Soemarjono (Tokoh Masyarakat, Mantan Ketua DPRD & Mantan Wakil Bupati PALI): Mengkritik tajam standar ganti rugi seismik di Sumsel yang sangat rendah, mendesak pencabutan regulasi usang, serta menuntut agar kebijakan baru wajib mengakomodasi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru demi kepastian hukum Pemkab dan keadilan masyarakat.

Gerakan ini turut disokong penuh oleh aliansi masyarakat sipil, seperti PGK PALI, FPR PALI, LSM LIDIK PALI, LSM Serampuh, serta perwakilan warga dari desa-desa terdampak.

Akhir Perjalanan: Telaah Biro Hukum dan Harapan Baru Investasi Berkeadilan Berkat konsistensi, desakan masif, dan pengawalan ketat dari aliansi masyarakat PALI bersama legislatif daerah, tembok pertahanan regulasi usang akhirnya runtuh. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel secara resmi merumuskan telaah hukum dan menyampaikan usulan konkret kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk mencabut total Pergub Nomor 40 Tahun 2017.

Langkah progresif ini menandai kemenangan substansial bagi rakyat PALI. Dengan dicabutnya regulasi tersebut dan dialihkannya kewenangan kepada kebijakan yang lebih desentralisasi serta adaptif terhadap kondisi lokal di tingkat kabupaten/kota, iklim investasi sektor hulu migas di Sumatera Selatan diharapkan dapat berjalan beriringan secara harmonis. Proyek strategis nasional tetap dapat mengamankan ketahanan energi negara, sementara di sisi lain, keringat, tanah, dan hak-hak ekonomi masyarakat PALI mendapatkan perlindungan serta keadilan yang seutuhnya.

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru (kanan), didampingi Wakil Gubernur, H. Cik Ujang (kiri), memberikan keterangan pers usai Pengukuhan Pengurus FEK Sumsel di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026). Menanggapi desakan warga PALI, Gubernur menegaskan bahwa Pergub No. 40 Tahun 2017 akan dicabut karena sudah tidak relevan. “Pergub ini sudah uzur, maka kita cabut dan delegasikan ke kabupaten/kota agar masyarakat mendapat ganti rugi yang layak,” tegas Herman deru.(Tim)

Berita Terkait