Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Rotua Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Ahli Waris Pengganti: Posisinya Sederajat, Berhak Menggugat

Lumban Silo, tarombotvmedia — Pemahaman yang tepat mengenai kedudukan ahli waris pengganti menjadi sangat penting, terutama dalam sengketa tanah dan harta warisan yang melibatkan klaim silsilah dan hak keperdataan seperti yang terjadi di Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan. Seorang pengacara, Adv. Ronald Mamesah, menegaskan satu prinsip hukum yang mendasar: dalam hukum, ahli waris pengganti posisinya sederajat dengan ahli waris lainnya.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah unggahan yang menyoroti dasar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 854 hingga Pasal 857 KUHPerdata serta Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kedua aturan ini mengatur mengenai kedudukan ahli waris pengganti — yaitu keturunan dari ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris — yang berhak mengambil bagian harta peninggalan yang seharusnya diterima oleh orang tuanya.

Poin penting yang ditekankan adalah: jika hak waris seorang cucu atau ahli waris pengganti dihilangkan, maka ia berhak menggugat harta peninggalan tersebut. Hal ini karena secara hukum, kedudukannya sama dengan ahli waris lainnya, tidak boleh dirugikan atau diabaikan begitu saja. Prinsip ini berlaku baik dalam lingkup hukum perdata umum maupun hukum Islam.

Dalam konteks sengketa tanah Lumban Silo yang telah berlangsung sejak 2019 dan kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Balige, pemahaman ini menjadi sangat relevan. Perselisihan yang terjadi tidak hanya menyangkut dokumen administrasi tanah, tetapi juga menyentuh aspek hak waris, silsilah keluarga, dan siapa yang secara hukum berhak menerima bagian dari harta peninggalan leluhur, termasuk uang ganti rugi pembangunan Kanal Tano Ponggol.

Jika dikaitkan dengan prinsip ahli waris pengganti, maka setiap pihak yang merasa dirugikan hak warisnya — meskipun berstatus sebagai cucu atau keturunan — memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan dan membuktikan haknya di pengadilan. Pengabaian terhadap kedudukan ini dapat menjadi alasan hukum yang kuat untuk membatalkan pembagian atau pengalihan harta yang merugikan pihak yang berhak.

Hal ini juga menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati dalam perkara terbaru yang didaftarkan di PN Balige pada 11 Agustus 2026 dengan nomor 132/Pdt.G/2026/PN Blg, yang akan disidangkan mulai 1 September 2026. Apakah gugatan tersebut juga memuat dasar hukum mengenai ahli waris pengganti, dan bagaimana pengadilan akan menilai kedudukan masing-masing pihak sebagai ahli waris, akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan nanti. Penggugat Martua Sitanggang Silo, tidak menyertakan ahli waris pengganti sesuai hukum adat Batak yaitu keturunan garis pertama. Dilain pihak, gugatan yang telah dicabut dengan Penggugat Sudung Sitanggang Silo dan Jonny Sitanggang Silo, juga tidak menyertakan ahli waris pengganti dari garis pertama sesuai dengan hukum adat Batak dalam gugatannya itu, demikian disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang bertugas sebagai paralegal dan mediator non hakim bersertifikat terdaftar di Pengadilqn Negeri Medan

Masyarakat luas pun diharapkan memahami bahwa hukum memberikan perlindungan yang setara bagi setiap ahli waris, termasuk ahli waris pengganti. Hak tersebut tidak dapat dihilangkan sepihak, dan jika terjadi pelanggaran, jalur hukum tetap terbuka untuk menegakkan keadilan.

Sumber: Penjelasan hukum Adv. Ronald Mamesah, KUHPerdata Pasal 854–857, serta Kompilasi Hukum Islam Pasal 185.

Berita Terkait