Warta.in//PALI – Dugaan beroperasinya sebuah pabrik kelapa sawit tanpa izin lengkap di wilayah Kecamatan Talang Ubi memicu reaksi keras dari parlemen bumi Serepat Serasan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Firdaus Hasbullah, SH., MH., mengecam keras aktivitas investasi bodong yang dinilai menabrak aturan hukum dan berpotensi merusak lingkungan hidup masyarakat setempat.
Keprihatinan mendalam ini disampaikan langsung oleh Firdaus Hasbullah atas nama unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten PALI. Pasalnya, pabrik sawit tersebut disinyalir nekat beroperasi komersial meski belum mengantongi dokumen krusial seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Lingkungan, hingga izin usaha operasional lainnya.”DPRD memiliki tiga fungsi konstitusional yang melekat, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Dalam bingkai fungsi pengawasan ini, kami menegaskan tidak akan tinggal diam. Negara ini adalah negara hukum! Siapa pun investornya dan sebesar apa pun modal yang mereka bawa, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Republik Indonesia dan di daerah kita,” tegas Firdaus Hasbullah dengan nada bicara yang lugas, Minggu (2/8/2026).
Menyikapi pelanggaran berat ini, politisi berlatar belakang hukum tersebut meminta dengan tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PALI untuk segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan hukum yang nyata tanpa pandang bulu.”Kami meminta Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan penyegelan sementara terhadap seluruh aktivitas pabrik tersebut. Segera lakukan koordinasi lintas sektoral dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur pelanggaran pidana,” lanjut pria yang akrab disapa FH ini.
Lebih lanjut, wakil pimpinan legislatif ini meluruskan bahwa DPRD PALI pada dasarnya sangat terbuka terhadap masuknya modal asing maupun lokal ke daerah. Namun, ia mengingatkan agar para pemodal tidak bersikap arogan dan mengabaikan keselamatan warga lokal.”Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi yang masuk harus taat aturan, berpihak pada kesejahteraan masyarakat, dan sama sekali tidak merusak lingkungan sekitar. Jangan sampai karena ulah satu perusahaan nakal, nama baik dan iklim investasi yang sudah kita bangun dengan baik di Kabupaten PALI ini menjadi rusak dan tercoreng. Ingat, masyarakat Talang Ubi memiliki hak mutlak untuk hidup dengan sehat, aman, dan nyaman,” pungkas Firdaus mengakhiri keterangannya.
(Muhamad Randi)



























