28.9 C
Jakarta
Sabtu, Maret 28, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bertahun tahun Melakukan Dugaan Penipuan, Pelaku Akhirnya di Tangkap oleh Team Resmob Bondowoso

Warta.in, Bondowoso – Sabtu, 28/03)2026 Adanya pernyataan oleh beberapa masyarakat sekitar Desa Sumber Salam Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Adanya seorang terduga penipu inisial SU yang sangat lihai dalam melakukan aksi pinjaman sejumlah uang kepada teman dan tetangganya tanpa harus mengembalikan uang tersebut dengan seribu cara dan alasan.

Namun nasib sial kali ini menghampiri SU, dikala meminjam dengan alih-alih untuk membuka usaha kepada tetangganya inisial W, W memberikan pinjaman uang cash dan tf (transfer) melalui rekening bank ternama dengan nominal uang 30 juta dan ditambah emas 6gram 24k serta BPKB sepeda motor vario dengan total keseluruhan sekitar kurang lebih mencapai nominal 50 juta.

Dalam transaksi pinjam meminjam tersebut berlangsung lancar, hingga pada waktu yang telah ditentukan ternyata SU saat ditangih berbelit belit dan berdalih dengan janji yang tidak pernah ditepati dan tak berujung waktu.

Singkat cerita dalam beberapa bulan lalu, pemilik uang tersebut memperingati SU dengan cara lisan dan juga bersurat, akan tetapi SU menantangnya “saya mau dilaporkan monggo saya tidak akan dipenjara” kata SU terhadap W.

Merasa dirinya dipermainkan, akhirnya W melaporkan masalah ini ke Polsek terdekat terkait kalau dirinya sudah ditipu oleh SU, dan W menyatakan ucap SU terhadapnya adalah suatu tindakan menantang hukum.

Alhasil dalam penyelidikan selama berbulan-bulan akhirnya proses hukum menyatakan kalau Su bersalah dan harus bertanggung jawab.

Akan tetapi dalam ranah penangkapan SU, team Resmob polres bondowoso sempat kewalahan, karena Su sempat bersembunyi disalah satu rumah milik tetangganya warga setempat. Pemburuan dilakukan selama 2minggu sebelum akhirnya SU ditangkap pada malam hari skitar jam 00.30 pada tanggal 11 Maret pada Bulan Ramadhan oleh team gabungan Resmob Polres Bondowoso.

Pemilik uang tersebut yaitu W menyatakan “biar jera dia, bagaimanapun biar dipenjara dan soal uang saya bagaimanapun harus balik, dia itu salah tapi masih saja pakai pengacara kok gak tau malu,” Pungkas W dengan mata berkaca-kaca menahan tangis pada saat diwawancarai.

Dalam Pasal 378 KUHP dan (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4tahun penjara, serta wajib mengembalikan uang utang piutang terhadap semua korban dengan nominal kerugian yang di sebabkan oleh tersangka, semua itu akan dijabarkan waktu sidang dipengadilan.

Berita Terkait