33.2 C
Jakarta
Rabu, Juni 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

AMS Desak APH Usut Polemik Pendidikan di Subang

*APH Harus Segera Investigasi Polemik Pendidikan, Dewan Pendidikan Jangan Diam dan Harus Menjalankan Fungsi Kontrol Secara Tegas*

Warta In Jabar | Subang, 3 Juni 2026 Angkatan Muda Subang (AMS) melalui Koordinator AMS, Iqbal Maulana, menyampaikan sikap kritis dan tuntutan terbuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Daerah, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Subang terkait berbagai polemik yang terus mencuat dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Subang.

AMS menilai bahwa banyaknya persoalan yang muncul, mulai dari laporan hukum, polemik program seragam gratis, distribusi buku LKS, hingga berbagai kontroversi yang melibatkan Dinas Pendidikan, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Pendidikan adalah sektor strategis yang menyangkut masa depan generasi bangsa dan penggunaan anggaran publik yang bersumber dari uang rakyat.

TUNTUTAN AMS

*1. Mendesak Polres Subang Mengusut Tuntas Laporan Heri Sopandi terhadap DR. Maxi*

AMS mendesak Polres Kabupaten Subang untuk segera mempercepat dan menuntaskan proses hukum atas laporan yang diajukan oleh Heri Sopandi terhadap DR. Maxi.

Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

*2. Mendesak APH, Polres Subang, dan Kejaksaan Negeri Subang Menginvestigasi Polemik Seragam Gratis dan Buku LKS*

AMS mendesak Aparat Penegak Hukum, Polres Kabupaten Subang, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap berbagai polemik yang berkembang terkait program seragam gratis dan buku LKS yang telah ramai diberitakan di berbagai media.

Apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, praktik yang merugikan masyarakat, ataupun indikasi tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut AMS, uang rakyat harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi objek permainan kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu.

*3. Dewan Pendidikan Jangan Diam, Harus Berani Menjalankan Fungsi Kontrol*

AMS menyoroti sikap Dewan Pendidikan Kabupaten Subang yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam merespons berbagai polemik yang terjadi di dunia pendidikan.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pertimbangan, pengawasan, dan kontrol sosial terhadap kebijakan pendidikan, Dewan Pendidikan tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah berbagai persoalan yang meresahkan masyarakat.

AMS menegaskan bahwa Dewan Pendidikan harus berani mengambil sikap, memberikan rekomendasi, serta menyampaikan evaluasi secara terbuka terhadap berbagai persoalan yang terjadi.

“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Dewan Pendidikan apabila setiap polemik pendidikan justru lebih banyak disuarakan masyarakat daripada lembaga yang memang diberi mandat untuk melakukan kontrol terhadap dunia pendidikan,” tegas Iqbal Maulana.

*4. Mendesak Bupati Subang Mengevaluasi dan Mengganti Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang*

AMS menilai bahwa banyaknya polemik yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di Dinas Pendidikan Kabupaten Subang.

Oleh karena itu, AMS mendesak Bupati Subang untuk segera melakukan evaluasi objektif terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang. Jika dinilai tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi dan tidak mampu membangun kepercayaan publik, maka pergantian jabatan harus menjadi opsi yang dipertimbangkan demi perbaikan tata kelola pendidikan.

*Pernyataan Sikap AMS*

Koordinator AMS, *Iqbal Maulana*,menegaskan:

“Pendidikan bukan ruang yang boleh dipenuhi oleh polemik tanpa penyelesaian. Kami menuntut keberanian Aparat Penegak Hukum untuk mengusut setiap persoalan secara tuntas. Kami juga menuntut Dewan Pendidikan untuk tidak diam dan menjalankan fungsi kontrolnya secara nyata. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara terang benderang kepada publik. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap kritik, evaluasi, maupun proses hukum.”

AMS menyatakan akan terus mengawal berbagai persoalan pendidikan di Kabupaten Subang sebagai bagian dari komitmen moral untuk mendorong terwujudnya pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

*”Pendidikan Harus Bersih dari Kepentingan, APH Harus Berani Mengusut, dan Dewan Pendidikan Harus Berani Bersikap.”*

Berita Terkait