Ketua P3STL Subang Adukan Penanganan Perkara ke Polda Jabar, Minta Pengawasan Profesional.
SUBANG, WARTA IN | Ketua Umum Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari Kabupaten Subang, Rudi Hartono alias Asep Jebrod, secara resmi mengajukan pengaduan ke Polda Jawa Barat terkait proses penanganan perkara yang sedang dihadapinya.[P3STL]

Pengaduan disampaikan untuk meminta perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut dari institusi pengawas internal kepolisian. Tujuannya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, objektif, serta menghormati hak-hak warga negara.
“Saya sebagai warga negara yang taat hukum tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Pengaduan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan bentuk penggunaan hak hukum saya untuk memperoleh perlakuan yang adil, transparan, dan sesuai prosedur,” ujar Rudi Hartono dalam pernyataannya, Kamis (04-06/26)
Menurutnya, pengaduan itu perlu dilakukan karena terdapat beberapa hal dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih. Ia berharap institusi pengawas internal kepolisian dapat memeriksa secara menyeluruh agar tidak ada prosedur yang terlewat.
Rudi juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia meminta seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, tidak membentuk opini yang dapat merugikan pihak mana pun sebelum ada kepastian hukum.
“Sehubungan dengan itu, saya memohon perhatian dan pengawasan dari masyarakat, media, serta lembaga-lembaga terkait agar proses penanganan perkara maupun pengaduan yang saya sampaikan dapat berjalan secara objektif dan akuntabel,” katanya.
Di akhir pernyataan, Rudi Hartono mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak. Ia berharap kasus yang dihadapinya menjadi contoh bahwa warga negara berhak mengawasi proses hukum yang menimpanya tanpa dianggap menghalangi penegakan hukum.
Setiap warga negara berhak mengajukan pengaduan jika merasa proses hukum yang dijalaninya tidak sesuai prosedur. Itu bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan wujud kontrol agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil.
Langkah Rudi Hartono mengajukan pengaduan ke Polda Jabar sekaligus meminta pengawasan internal adalah cara yang sah dan konstitusional. Asas praduga tak bersalah harus dijaga. Media dan publik juga punya peran: mengawasi tanpa menghakimi, memberitakan fakta tanpa membangun vonis dini.
Kejelasan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara akan menguntungkan semua pihak. Bagi pelapor, ada kepastian hukum. Bagi penegak hukum, ada legitimasi publik. Bagi masyarakat, ada kepercayaan bahwa hukum berlaku sama untuk semua.
Kini bola ada di Polda Jabar. Publik menunggu transparansi tindak lanjut pengaduan ini. Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang profesional bukan hanya soal menjerat, tapi juga soal menjaga marwah keadilan itu sendiri.
(RD)

