Warta.in, Purwakarta – Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Purwakarta,Jawa Barat menyampaikan aspirasi terkait keberadaan komite sekolah dan mekanisme komunikasi antara wali murid dengan pihak sekolah.
Salah satu harapan yang disampaikan sebagian orang tua siswa adalah agar ketua komite sekolah idealnya berasal dari unsur orang tua yang masih memiliki anak yang sedang menempuh pendidikan di SMPN 1 Purwakarta. Menurut mereka, hal tersebut dinilai dapat memudahkan pemahaman terhadap kondisi dan kebutuhan siswa maupun orang tua di lingkungan sekolah.
Selain itu, muncul pula keluhan terkait peran koordinator kelas (korlas) yang dinilai oleh sebagian wali murid membatasi komunikasi langsung dengan pihak sekolah. Beberapa orang tua mengaku pernah diarahkan untuk menyampaikan aspirasi atau pertanyaan melalui korlas terlebih dahulu.
“Melalui saya saja, nanti saya sampaikan ke pihak sekolah,” demikian ungkapan yang menurut sejumlah wali murid kerap disampaikan saat mereka hendak berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 1 Purwakarta melalui Bidang Humas, Syarif, menjelaskan bahwa keberadaan komite sekolah telah diatur dalam regulasi yang berlaku dan tidak mensyaratkan ketua komite harus memiliki anak yang sedang bersekolah di lembaga pendidikan tersebut.
Hal diatas dikemukakan saat awak media mengkonfirmasi terkait keluhan sebagian keluhan orang tua siswa dan menurutnya, berdasarkan ketentuan yang mengatur komite sekolah, kepengurusan dapat berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik maupun tokoh masyarakat yang memiliki kepedulian, empati, serta perhatian terhadap dunia pendidikan.
“Sesuai regulasi, ketua komite sekolah dapat berasal dari unsur orang tua siswa dan atau tokoh masyarakat yang memiliki empati dan concern terhadap dunia pendidikan,” ujar Syarif saat memberikan penjelasan kepada media, Senin (15/06).
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyebutkan bahwa keanggotaan komite sekolah dapat berasal dari orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, maupun tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Lebih lanjut, Syarif menyampaikan informasi yang diterimanya bahwa pada saat memasuki tahun ajaran baru mendatang akan dilakukan proses pemilihan kembali kepengurusan komite sekolah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak melakukan intervensi terhadap proses pembentukan maupun pemilihan komite sekolah.
“Informasi yang kami terima, nanti pada saat memasuki tahun ajaran baru akan ada pemilihan kembali komite sekolah. Pihak sekolah tidak melakukan intervensi sedikit pun dan tetap menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak, termasuk jajaran komite sekolah,” katanya.
Terkait komunikasi antara sekolah dan wali murid, pihak SMPN 1 Purwakarta membantah adanya pembatasan akses komunikasi. Menurut Syarif, sekolah selalu membuka ruang dialog dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Untuk komunikasi sekolah dengan wali murid maupun guru sangat terbuka. Kami selalu berupaya membangun komunikasi yang baik dan terbuka dengan seluruh pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Purwakarta, menilai bahwa komite sekolah pada prinsipnya merupakan mitra strategis sekolah yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan menjadi mediator antara sekolah dengan masyarakat.
“Transparansi komunikasi & keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan seluruh pihak”, kata Didi.
Ditambahkannya, dengan adanya rencana pemilihan kembali kepengurusan komite sekolah pada tahun ajaran baru, sejumlah orang tua berharap proses tersebut dapat berjalan secara demokratis, transparan, serta mampu mengakomodasi aspirasi seluruh wali murid demi terciptanya iklim pendidikan yang kondusif di SMPN 1 Purwakarta.































