Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Takut dan Merasa Terancam, Seorang Ibu Rumah Tangga Tempuh Jalur Hukum

Warta.in, Jember – Seorang warga Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik ke Polres Jember. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) yang diterbitkan oleh SPKT Polres Jember pada 25 Juni 2026.

Pelapor, seorang perempuan berinisial HS, warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, mengaku merasa takut dan terancam setelah menerima ucapan bernada ancaman dari seorang pria berinisial T, yang juga merupakan warga Kecamatan Silo.

Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, pelapor memiliki persoalan kesalahpahaman dengan istri terlapor. Dalam situasi tersebut, pelapor menerima panggilan telepon dari istri terlapor. Namun, di tengah percakapan, komunikasi tersebut diambil alih oleh terlapor.

Menurut pengakuan pelapor, terlapor kemudian melontarkan kata-kata kasar dan makian. Tidak hanya itu, terlapor juga diduga menyampaikan ancaman yang membuat pelapor merasa tidak aman dan khawatir terhadap keselamatan dirinya.

Merasa tertekan dan terancam akibat perkataan tersebut, pelapor akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember untuk menyampaikan pengaduan secara resmi.
Dalam laporan yang diterima pihak kepolisian, perkara tersebut dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan media elektronik. Saat ini, laporan telah diterima oleh Polres Jember dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan menghindari penggunaan kata-kata maupun tindakan yang mengandung unsur ancaman, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi elektronik, karena dapat berimplikasi hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna memastikan fakta-fakta yang terjadi serta menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait