Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bupati Jember Pastikan Urus Adminduk Kini Bisa Tuntas di Kecamatan Lewat Program Peta Cinta

Warta.in, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Melalui inovasi Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan), warga kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di kantor kecamatan tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait, saat menghadiri kegiatan Sholawat Kampoeng di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Senin (20/7/2026) sore.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa Program Peta Cinta mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2026 sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus administrasi kependudukan. Cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing, seluruh proses pelayanan dapat diselesaikan di sana,” ujarnya.

Menurut Bambang, pelayanan yang dapat diakses melalui Program Peta Cinta tidak hanya sebatas pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi juga mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, hingga akta kematian.

Ia menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Kebijakan Bupati Jember ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memangkas waktu dan biaya yang harus dikeluarkan warga. Semua layanan administrasi kependudukan dalam Program Peta Cinta tidak dipungut biaya,” tegas Bambang.

Selain memastikan kemudahan pelayanan, Dispendukcapil juga menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik dalam kondisi aman. Saat ini, puluhan ribu keping blangko tersedia sehingga kebutuhan masyarakat dapat dilayani tanpa kendala.

Meski demikian, Bambang menjelaskan terdapat beberapa jenis layanan yang masih harus diproses langsung di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Dokumen yang berkaitan dengan perubahan status hukum maupun hak waris tetap memerlukan verifikasi secara khusus.

Bupati Gus Fawait mencontohkan, perubahan status perkawinan akibat perceraian tidak dapat diproses di kecamatan karena membutuhkan pemeriksaan dokumen hukum yang sah, seperti akta cerai dan dokumen pendukung lainnya.

“Proses ini tetap dilakukan di Dispendukcapil agar data kependudukan tetap akurat serta menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau manipulasi data,” ujar Gus Fawait.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Kalau ada apa-apa silakan laporkan melalui kanal Wadul Gus’e. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas pungli kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait