Kediri, 20 Juli 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO melalui Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., kembali menghadiri persidangan perkara pidana Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Sidang lanjutan kali ini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi penangkap yang memberikan keterangan mengenai proses penangkapan, penyitaan barang bukti, serta rangkaian penanganan perkara. Selain itu, turut diperiksa satu orang saksi yang merupakan terdakwa dalam perkara lain yang berasal dari pengembangan perkara terdakwa. Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang berkaitan dengan perkara ini sehingga diperlukan untuk dibandingkan, diuji konsistensinya, dan dicocokkan dengan keterangan para saksi lainnya maupun alat bukti yang telah diajukan di persidangan.
Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian untuk menguji kesesuaian antara dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Seluruh keterangan saksi nantinya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Hakim dalam mengambil putusan.
Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., yang hadir mewakili LBH IRO YUDHO WICAKSONO, menyampaikan bahwa proses pembuktian harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
> “Tahap pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses peradilan pidana. Keterangan para saksi akan diuji melalui pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, maupun Majelis Hakim sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara utuh. Dalam perkara yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan kasus lain, keterangan saksi juga menjadi penting untuk menguji konsistensi rangkaian peristiwa yang didakwakan. Kami menghormati proses persidangan yang berjalan dan berharap seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas peradilan yang adil,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam tahapan tersebut, Jaksa akan menyampaikan analisis yuridis terhadap hasil pembuktian di persidangan sekaligus menyampaikan tuntutan pidana yang dimohonkan kepada Majelis Hakim terhadap terdakwa.
LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Kehadiran LBH merupakan bentuk komitmen dalam mengawal proses penegakan hukum yang profesional, transparan, objektif, serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan independensi Majelis Hakim dalam memeriksa serta memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.
























