Warta.in, Jember. Sabtu, 8 Agustus 2026 – Sebuah sengketa perdata terkait perjanjian sewa-menyewa tanah berujung ke Pengadilan Negeri Jember. Seorang pengusaha kafe menggugat pemilik tanah yang dianggap membatalkan perjanjian sepihak dan mengusirnya secara tiba-tiba saat usahanya sedang berkembang pesat. Penggugat menuntut pengakuan hak atas pengelolaan usaha selama sisa masa kontrak serta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil yang nilainya menembus ratusan juta rupiah.
Berdasarkan gugatan yang diajukan melalui Kuasa Hukum Haryono, S.H. & Agus Cahya A.A, S.H. dari Kantor Hukum Peradi Haryono, S.H. & Rekan, peristiwa bermula pada 23 Juni 2024. Pada tanggal tersebut, Ayu Lisabiani selaku penggugat dan Yuliatin selaku tergugat sepakat menandatangani Surat Pernyataan Kontrak Lahan (Tanah) di hadapan dua orang saksi. Dalam perjanjian itu, tergugat selaku pemilik tanah menyewakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Krajan, RT.004/005, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember kepada penggugat untuk jangka waktu 10 tahun.
Tujuan utama penggugat menyewa lahan tersebut adalah untuk membangun dan menjalankan usaha tempat makan dan minuman yang diberi nama “Café Bambu 7 Bidadari”. Sebagai imbalan sewa, penggugat wajib membayar sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali pembayaran setelah usaha yang dikelola berjalan. Penggugat juga diberikan hak untuk membangun bangunan di atas lahan tersebut, dan apabila kontrak berakhir dalam 10 tahun, bangunan yang sudah berdiri akan menjadi milik pemilik tanah dengan ganti rugi yang disepakati bersama.
Setelah perjanjian ditandatangani, penggugat segera membangun bangunan dan menata lokasi. Penggugat juga telah mengurus perizinan usaha dan tercatat dengan Surat Keterangan Usaha Nomor: 517/13/35.09.30.2023/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Usaha yang dikelola penggugat berjalan sangat baik dan lancar sejak pembukaan hingga bulan Mei 2026, dengan perolehan omzet yang awalnya mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari.
Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar sewa tepat waktu. Pada 20 Juni 2025, penggugat membayar tahap kedua sebesar Rp2.500.000 melalui transfer BCA ke rekening BRI atas nama Yuliatin. Kemudian pada 24 Mei 2026, penggugat kembali membayar sewa tahap ketiga sebesar Rp5.000.000 melalui transfer aplikasi Livin Bank Mandiri ke rekening BRI atas nama tergugat.
Namun tak lama setelah pembayaran ketiga diterima, pada 9 Juni 2026, tergugat tiba-tiba mengembalikan uang sewa sebesar Rp5.000.000 kepada penggugat tanpa alasan yang jelas dan sah. Terlebih lagi, tergugat secara sepihak menolak melanjutkan perjanjian yang telah dibuat, mengusir penggugat dari lokasi usaha, serta melakukan pengusiran di hadapan konsumen yang sedang berkunjung ke kafe. Tindakan itu membuat penggugat kehilangan hak pengelolaan lahan sekaligus tempat usahanya secara tiba-tiba.
Akibat perbuatan sepihak tersebut, penggugat menderita kerugian yang sangat besar. Omzet harian yang sempat mencapai Rp1.000.000 merosot tajam hingga hanya sekitar Rp65.000 per hari, bahkan tidak cukup untuk membayar gaji karyawan. Kerugian yang diperhitungkan selama enam bulan ke depan mencapai Rp162.000.000 (seratus enam puluh dua juta rupiah). Selain kerugian materiil, penggugat juga menderita kerugian immateriil berupa tekanan batin, gangguan kesehatan, rasa malu di hadapan konsumen, serta biaya pengobatan dan terapi psikologis yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penggugat menilai tindakan tergugat telah melanggar ketentuan hukum. Perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipatuhi dan dilaksanakan dengan itikad baik. Gugatan didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 1233 KUHPerdata tentang lahirnya perikatan, serta Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Juga merujuk pada Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 ayat (1) RBg serta Pasal 180 ayat (1) HIR / Pasal 191 ayat (1) RBg.
Oleh karena itu, melalui gugatan terdaftar dengan nomor 116/Pdt.G/2026/PN Jmr, penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan:
• Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
• Menyatakan sah dan berhukum Surat Pernyataan Kontrak Lahan tanggal 23 Juni 2024 yang ditandatangani kedua belah pihak;
• Menyatakan penggugat berhak mengelola usaha “Café Bambu 7 Bidadari” selama 10 tahun sesuai perjanjian;
• Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp162.000.000 secara tunai dan sekaligus;
• Menghukum tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000 secara tunai dan sekaligus;
• Menyatakan putusan dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;
• Membebankan seluruh biaya perkara kepada tergugat.
Penggugat melampirkan sejumlah bukti berupa fotokopi perjanjian, bukti transfer pembayaran, surat keterangan usaha, serta foto saat penandatanganan perjanjian di kediaman tergugat guna membuktikan kebenaran dalil-dalil yang disampaikan.































