Warta.in, Jember– Seorang oknum leader bisnis AFC berinisial E Sulastri diduga merugikan sejumlah mitra hingga ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mengaku mengalami persoalan terkait pengelolaan akun, bonus, serta transaksi produk dalam jaringan bisnis tersebut.
Informasi mengenai dugaan kerugian tersebut disampaikan oleh salah seorang yang mengaku mengetahui persoalan tersebut, Nings, kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Menurut Nings, persoalan yang melibatkan oknum leader tersebut perlu mendapat perhatian dan ditindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran. Ia khawatir, apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, akan muncul korban-korban baru.
“Oknum seperti ini harus segera ditindak apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai nantinya mencari korban atau mangsa baru,” ujar Nings.
Nings juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah mitra yang disebut berada dalam jaringan E Sulastri. Salah satu persoalan yang dipersoalkan yakni akses akun yang disebut tidak dapat dibuka karena username dan password berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada sejumlah mitra yang mengaku tidak dapat mengakses akun maupun memperoleh bonus sebagaimana mestinya.
“Banyak mitra dari upline E Sulastri yang kecewa karena tidak bisa membuka akun. Username dan password disebut dikendalikan oleh oknum tersebut, sehingga bonus juga tidak bisa keluar,” ungkapnya.
Tak hanya persoalan akun, Nings juga menyebut adanya dugaan persoalan transaksi produk. Ia mengaku mengetahui secara langsung adanya pihak yang melakukan penagihan terkait produk yang disebut merupakan hak miliknya, namun kemudian diduga diperjualbelikan kembali oleh pihak yang bersangkutan.
Dalam persoalan tersebut, Nings menyebut nilai kerugian yang dialami salah satu pihak mencapai sekitar Rp255 juta.
“Saya mengetahui sendiri ada seseorang yang menagih terkait kejelasan produk yang merupakan hak miliknya. Namun produk tersebut diduga diperjualbelikan dan uangnya tidak kembali. Kerugiannya sekitar Rp255 juta,” jelasnya.
Meski demikian, Nings menegaskan bahwa dirinya tidak ingin bisnis AFC secara keseluruhan tercoreng akibat dugaan tindakan oknum tertentu. Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara transparan dan tidak merugikan mitra lainnya.
“Saya ingin bisnis AFC jangan sampai tercoreng oleh oknum. AFC merupakan bisnis besar, jangan sampai nama baiknya terkotori oleh ulah oknum,” katanya.
Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan apabila laporan atau dugaan tersebut telah memenuhi unsur pidana.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran dan tidak ada kejelasan hukum, saya khawatir korban akan semakin banyak. Jangan sampai muncul oknum-oknum berikutnya,” imbuh Nings.
Secara hukum, dugaan penipuan dapat dikenakan ketentuan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Salah satunya adalah Pasal 378 KUHP mengenai penipuan. Namun, penerapan pasal maupun ketentuan hukum lainnya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta bukti-bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini disusun, dugaan perkara yang menyeret nama E Sulastri tersebut disebut masih dalam proses penyelidikan. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan E Sulastri bersalah, sehingga seluruh tudingan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.
Konfirmasi dan hak jawab dari E Sulastri maupun pihak manajemen AFC tetap terbuka untuk memperoleh penjelasan secara berimbang terkait tudingan tersebut.































