Warta.in, Jember – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah mitra bisnis AFC di Jember terus bergulir. Perkara yang menyeret nama Endang Sulastri (ES), yang disebut sebagai oknum leader, kini memasuki tahap pendalaman oleh penyidik Polres Jember.
Sedikitnya tiga orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap dugaan kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Polisi juga tengah mempersiapkan gelar perkara sebagai langkah untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.
Penyidik Polres Jember, Aipda Dedy Retafikal, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Untuk rencananya akan saya gelarkan. Nanti hasil gelar yang menentukan perkara ini ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Aipda Dedy saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).
Gelar perkara tersebut menjadi tahapan penting untuk menguji keterangan para pihak, bukti yang telah dikumpulkan, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Endang Sulastri telah dilakukan media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Akses Akun Diduga Dikuasai Sepihak
Kasus ini mencuat setelah sejumlah mitra yang berada di bawah upline ES mengeluhkan dugaan kerugian dalam aktivitas bisnis mereka.
Salah seorang perwakilan mitra, Nings, menyebut persoalan tidak hanya berkaitan dengan bonus yang tidak dapat dicairkan, tetapi juga dugaan penguasaan akun milik mitra secara sepihak.
Menurutnya, sejumlah mitra disebut tidak lagi dapat mengakses akun masing-masing lantaran username dan password berada dalam penguasaan pihak tertentu.
“Banyak mitra tidak bisa mengakses akun mereka karena username dan password dikendalikan penuh oleh pihak bersangkutan, sehingga hak bonus mitra tidak dapat cair,” ungkap Nings kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Persoalan tersebut kemudian berkembang pada dugaan transaksi produk milik mitra yang disebut ditagihkan atau diperjualbelikan secara sepihak. Uang hasil penjualan diduga tidak dikembalikan kepada pemilik produk sebagaimana mestinya.
Nings menyebut, pada salah satu pihak, nilai kerugian yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp255 juta.
Minta Aparat Usut Tuntas
Para pihak yang merasa dirugikan berharap proses hukum yang saat ini berjalan dapat dilakukan secara transparan dan profesional. Mereka meminta setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Nings juga menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya merupakan dugaan tindakan individu dan tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi ataupun mencoreng manajemen bisnis AFC secara keseluruhan.
“Oknum seperti ini harus segera ditindak apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai nantinya mencari korban atau mangsa baru,” tegasnya.
Kini, perhatian tertuju pada hasil gelar perkara Polres Jember. Dari tahapan tersebut akan diketahui apakah dugaan yang disampaikan para mitra memiliki unsur tindak pidana atau justru masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum Endang Sulastri masih berada dalam proses penyelidikan dan belum dapat dinyatakan bersalah. Seluruh dugaan tersebut tetap menunggu pembuktian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.






























