PALI, SUMATERA SELATAN – Selasa , (15 September 2026), Gelombang perlawanan rakyat terhadap aktivitas pengangkutan komoditas tambang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencapai titik didih. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten PALI secara resmi menyatakan masi tidak percaya terhadap fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah daerah beserta instansi terkait.
Langkah konfrontatif ini diambil menyusul maraknya armada angkutan batu bara milik PT BSEE yang secara kasat mata, vulgar, dan terang-terangan melanggar jam operasional di jalur lintas provinsi. Pelanggaran berat ini paling masif terpantau di titik crossing Desa Talang Bulang, di mana truk-truk raksasa bermuatan overload bebas melenggang tanpa tersentuh sanksi hukum yang berarti.
Pembangkangan Hukum di Depan Mata: Regulasi Hanya Menjadi Macan Kertas Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten PALI, Gerry Richard Kosasih, dengan nada berang menegaskan bahwa tata tertib, rute, hingga pembatasan jam operasional angkutan batu bara sebenarnya telah diatur secara rigid dan mengikat oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten. Namun, realita di lapangan justru menyuguhkan pemandangan sebaliknya—sebuah potret pembangkangan hukum yang terjadi secara terstruktur dan berulang.
Berdasarkan investigasi internal ormas, armada raksasa tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lintas serta izin angkutan batu bara yang sah. Hal ini terjadi karena infrastruktur jalan khusus (hauling) milik perusahaan belum rampung, namun mereka nekat menerobos jalan publik demi mengejar target profit.
“Ini bukan lagi soal aturan yang abu-abu atau tidak jelas. Aturannya ada, batasan jamnya ada, bahkan larangan totalnya sudah diterbitkan sejak awal tahun! Tetapi kendaraan-kendaraan besar itu tetap melintas bebas seolah kebal hukum. Artinya apa? Aturan benar-benar dikangkangi! Kami meminta dengan tegas agar pemerintah daerah tidak lagi mencari-cari alasan logistik, dispensasi ekonomi, atau pembenaran lain untuk memaklumi pelanggaran kronis ini,” ujar Gerry dengan nada lantang saat memberikan keterangannya kepada awak media warta.in.
Gerry menilai, ketimpangan ekstrem dalam penegakan hukum ini telah mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Muncul kesan kuat bahwa aparat berwenang melakukan tebang pilih—bersikap represif dan kaku terhadap warga kecil, namun mendadak tumpul dan “tutup mata” saat berhadapan dengan korporasi raksasa.
“Jangan sampai rakyat kecil dipaksa tunduk dan patuh secara mutlak terhadap segala aturan hukum, sementara perusahaan-perusahaan besar ini justru dibiarkan melintas seenak jidatnya tanpa ada sanksi tegas yang mengikat. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang nyata dan haram untuk dibiarkan!” Seru Gerry.
Menabrak Instruksi Gubernur: Menuntut Hak Publik yang Dirampas Aktivitas ilegal armada PT BSEE ini juga dinilai nyata-nyata menabrak Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/instruksi/dishub/2025. Regulasi tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa per 1 Januari 2026, seluruh angkutan batu bara dilarang keras melintas di jalan umum (negara, provinsi, maupun kabupaten/kota) dan diwajibkan penuh beralih ke jalur khusus pertambangan atau bekerja sama dengan PT KAI atau lewat jalur sungai. Dampak dari pembiaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat PALI setiap harinya. Koridor jalan umum kini berubah menjadi jalur neraka yang sering dipenuhi kemacetan panjang meresahkan, kerusakan fasilitas aspal, hingga kepulan polusi debu pekat yang beterbangan mengancam kesehatan pernapasan anak-anak serta warga lokal.
Ultimatum Terakhir: Siap Turun ke Jalan dan Stop Total Operasional Menyikapi situasi yang kian tak terkendali, DPC Grib Jaya PALI melayangkan peringatan keras (ultimatum) kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten PALI, Dishub Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan represif yang nyata dalam waktu singkat. Pemerintah diminta segera memanggil paksa manajemen PT BSEE dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional. Jika dalam beberapa hari ke depan pemerintah daerah masih menunjukkan sikap gamang, takut, atau terkesan melindungi kepentingan korporasi, Grib Jaya memastikan akan mengambil langkah radikal demi membela hak hidup masyarakat.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, ketegasan, dan sanksi nyata dari Dishub PALI, Dishub provinsi, maupun pemda, kami dari Grib Jaya PALI siap turun ke jalan dengan kekuatan penuh. Kami akan mengadakan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menyetop total seluruh aktivitas angkutan batu bara PT BSEE di lapangan. Tidak boleh ada satu pun truk mereka yang lewat sebelum jalur khusus mereka selesai. Ini demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat PALI,” pungkas Gerry menutup keterangannya dengan tegas.
Rilis: Randi































