Skandal Trotoar Subang: Sekda Teken Sewa ‘Gratis’ PT Alumanda, Tabrak 3 Aturan!
SUBANG, WARTA IN – Praktik pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan tajam. Perjanjian sewa tanah untuk pemasangan lima unit neon box reklame di trotoar Jalan Mayjen Sutoyo antara Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan PT Alumanda Karya Pratama diduga kuat cacat hukum dan sarat kejanggalan.


Bagaimana tidak, perjanjian yang diteken langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subang, H. AN, bersama Direktur PT Alumanda Karya Pratama, NB, tersebut kedapatan tidak mencantumkan nilai sewa sama sekali. Alhasil, aset negara terindikasi kuat dikomersialkan secara ‘cuma-cuma’ tanpa kontribusi jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan penelusuran mendalam Warta In terhadap draf perjanjian dan komparasi regulasi pengelolaan BMD, kebijakan ini disinyalir telah menabrak tiga aturan krusial sekaligus:
Permendagri No. 19 Tahun 2016 (Pasal 336 ayat 3 huruf d): Mengamanatkan bahwa perjanjian sewa BMD wajib memuat “besarnya sewa dan tata cara pembayaran sewa”.
Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2021 (Pasal 130 ayat 3): Menegaskan perjanjian sewa sekurang-kurangnya harus memuat jangka waktu, objek, besaran sewa, dan tata cara pembayaran.
Perbup Subang No. 72 Tahun 2021 (Pasal 238 ayat 3 huruf c): Mewajibkan draf perjanjian sewa mencantumkan klausul “besaran sewa berdasarkan NJOP atau tarif yang ditetapkan”.
Ketiadaan nominal sewa dalam perjanjian ini tidak hanya cacat secara administratif, tetapi juga menghilangkan dasar hukum penarikan retribusi dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ironinya, lima unit neon box berukuran 1\text{m} \times 2\text{m} (muka ganda) tersebut diketahui telah berdiri kokoh di ruas jalan protokol sejak tahun 2025. Namun hingga Juni 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang belum menerima sepeser pun pajak reklame dari objek tersebut. Alasan yang dilemparkan ke publik pun terkesan menggelikan: “belum ada sponsor”.
”Bagaimana mungkin fasilitas publik sudah dikuasai korporasi selama setahun lebih, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa hanya karena alasan belum ada sponsor? Ini jelas preseden buruk,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik lokal.
Sengkarut ini semakin diperparah oleh status objek sewa. Jalan Mayjen Sutoyo merupakan jalan dengan status Jalan Provinsi. Trotoar yang di atasnya dipasang reklame tersebut adalah Ruang Milik Jalan (Rumija) yang secara mutlak diperuntukkan bagi pejalan kaki dan keselamatan lalu lintas.
Tindakan ini secara vulgar melanggar Perda Subang No. 7 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (1) huruf d yang dengan tegas melarang penempatan reklame di trotoar. Selain itu, kewenangan perizinan di jalan provinsi berada di bawah ranah Pemerintah Provinsi, di mana Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) wajib dikeluarkan oleh DPMPTSP setelah lokasi dinyatakan layak—bukan melalui ‘jalan pintas’ perjanjian sewa sepihak oleh Pemda Kabupaten.
Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), Kabag Aset Daerah Pemda Subang, Charle, membenarkan keberadaan perjanjian tersebut. Ironisnya, ia justru menunjukkan dokumen cacat hukum tersebut sebagai bukti bahwa proyek itu “sudah ada izin”. Ketika didesak mengenai berapa nilai sewa dan bagaimana mekanisme setorannya ke kas daerah, Charle bungkam dan belum bisa memberikan penjelasan.
Setali tiga uang, Sekda Subang H. AN selaku pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, memilih menghindar saat dihubungi melalui telepon selulernya.
”Silakan hubungi Kabag Aset,” ujar H. AN singkat, melempar bola panas ke bawahannya.
Sikap bungkam dan saling lempar tanggung jawab antarpejabat ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada “main mata” di balik layar dalam pemanfaatan aset trotoar Subang untuk kepentingan korporasi tertentu.
(Boby Chengos)






























