Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

LBH IRO YUDHO WICAKSONO Sukses Dampingi Penyelesaian Damai Perkara PMH

Kediri – Setelah melalui rangkaian proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 83/Pdt.G/2026/PN Gpr yang diajukan oleh M. Ali Hufron dan Kusnul Wijayati terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang resmi berakhir dengan kesepakatan perdamaian.

 

Pada Kamis, 30 Juli 2026, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sebagai tindak lanjut dari proses mediasi yang telah difasilitasi oleh pengadilan.

 

Dalam perkara ini, para penggugat didampingi oleh Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA. selaku kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO.

 

Kesepakatan yang dicapai para pihak mengatur penyelesaian sengketa secara damai, mekanisme pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak, serta komitmen bersama untuk melaksanakan seluruh isi kesepakatan dengan itikad baik. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Akta Perdamaian (Van Dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 

Ketua DPD Jawa Timur LBH IRO YUDHO WICAKSONO sekaligus kuasa hukum para penggugat, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA. menyampaikan apresiasi atas tercapainya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah.

 

> “Kami mengapresiasi itikad baik seluruh pihak yang akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian melalui perdamaian merupakan langkah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mencerminkan semangat penyelesaian sengketa secara bermartabat. Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan isi kesepakatan tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab.”

LBH IRO YUDHO WICAKSONO memandang bahwa penyelesaian melalui mekanisme perdamaian merupakan salah satu tujuan utama dalam hukum acara perdata, karena mampu memberikan solusi yang efektif, efisien, dan saling menguntungkan bagi para pihak tanpa harus melanjutkan proses persidangan hingga putusan akhir.

 

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan sengketa yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dapat diselesaikan secara tuntas, serta menjadi contoh bahwa penyelesaian melalui dialog, mediasi, dan itikad baik tetap menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum perdata di Indonesia.

Berita Terkait