Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Gara gara Alamat Martua Sitanggang Tidak Jelas, Gugatan Dicabut. Teguran Keras Buat Sudung

Balige, warta.in – “Masa iya gugatan senilai Rp1,439 Miliar dicabut cuma gara-gara alamat?”
Pertanyaan itu kembali muncul setelah Ketua Majelis Hakim PN Balige menegur Adv. Deliana Simanjuntak dan memerintahkan pencabutan gugatan sengketa Lumban Silo yang diajukan Sudung Sitanggang Silo & Jonny Sitanggang Silo terhadap Martua Sitanggang Silo cs

Fakta di persidangan menambah keprihatinan. Dari sumber yqng terpercaya, diketahui ternyata Sudung Sitanggang Silo baru mengenal Adv. Deliana Simanjuntak pada 28 Mei 2026. Deliana sendiri bukan orang Samosir. Ia hanya mendengar cerita dari versi Sudung, lalu merasa mampu membuat gugatan.

Hasilnya? Gugatan cacat dan harus dicabut.

Syarat Formil yang Diabaikan

Dalam hukum acara perdata, isi surat gugatan sudah diatur jelas di *Pasal 118 HIR* dan Pasal 142 RBg. Gugatan wajib memuat nama dan tempat tinggal Penggugat, nama dan tempat tinggal Tergugat, uraian peristiwa, dasar gugatan, serta tuntutan.

Alamat Tergugat bukan hal sepele. Ini unsur wajib. Jika kosong atau tidak jelas, gugatan langsung “cacat formil” dan tidak bisa diperiksa hakim.

Logikanya sederhana. Pengadilan harus memanggil Tergugat. Kalau alamat Martua Sitanggang Silo saja tidak dicantumkan, surat panggilan mau dikirim kemana? Bagaimana persidangan bisa jalan jika salah satu pihak tidak bisa dihadirkan?

Ironisnya, alamat Martua Sitqnggang Silo sebenarnya gampang sekali diketahui. Leluhurnya asli dari Samosir dan identitasnya bisa dilacak lewat desa, KTP, atau KK.

Melindungi Hak untuk Didengar

Hukum acara perdata berpegang pada asas Audi Et Alteram Partem. Artinya setiap orang berhak didengar dan membela diri.


Tanpa alamat yang jelas, asas ini tidak bisa dijalankan. Jika dipaksakan, maka Martua tidak akan pernah tahu ada gugatan terhadap dirinya. Putusan yang keluar pun berisiko batal demi hukum di tingkat banding atau kasasi.

Itulah mengapa Ketua Majelis Hakim menegur keras dan meminta gugatan dicabut. Ini bukan mempersulit, tapi menjaga agar proses hukum tidak cacat sejak awal.

Risiko Buru-buru Bikin Gugatan

Kasus ini jadi cermin. Buru-buru menunjuk pengacara tanpa kenal dulu, buru-buru bikin gugatan tanpa siapkan data, hasilnya fatal.

Apa yang dialami Sudung Sitanggang Silo:
1. Rugi waktu – Proses harus diulang dari awal
2. Rugi biaya – Tetap harus bayar jasa pengacara untuk gugatan yang dicabut
3. Rugi nama – Malu di hadapan majelis hakim dan masyarakat karena masalah administrasi dasar

Mestinya sebelum menunjuk kuasa hukum, Sudung mengenali dulu rekam jejak dan domisili pengacaranya. Advokat yang menangani perkara Samosir idealnya paham medan, paham adat, dan paham administrasi pengadilan setempat.

Mestinya juga materi gugatan dipersiapkan dengan cermat. Bukti dikumpulkan, saksi dicari, alamat para pihak dipastikan. Baru kemudian gugatan didaftarkan.l

Jalan Keluar: Perbaiki dan Ajukan Lagi

Pencabutan bukan berarti kalah. Berdasarkan Pasal 271 RBg, gugatan masih bisa diajukan kembali.

Langkah yang harus dilakukan sekarang:
Pertama, cari alamat lengkap Martua Sitanggang Silo. Minta bantuan perangkat desa Parsaoran 1.
Kedua, pilih kuasa hukum yang benar-benar memahami perkara dan wilayah Samosir.
Ketiga, lengkapi semua bukti kepemilikan, silsilah, dan saksi.

Baru setelah itu gugatan baru bisa masuk ke pokok perkara: siapa ahli waris sah atas tanah Lumban Silo.

Pelajaran Penting: Jangan Asal Tunjuk Pengacara

Kasus ini memberikan 2 pelajaran besar untuk masyarakat:

Pertama, kenali dulu pengacaramu dengan teliti. Jangan hanya karena “katanya bisa”. Pengacara yang baik akan bertanya detail, minta dokumen, dan tidak buru-buru mendaftarkan gugatan jika data belum lengkap.

Kedua, persiapkan materi gugatan dengan matang. Gugatan bukan surat biasa. Ada bukti, ada saksi, ada dalil hukum. Kalau semua dipersiapkan asal-asalan, hasilnya seperti ini: rugi waktu, rugi uang, dan yang paling utama rugi wibawa.

Seperti pesan tersirat dari PN Balige: “Lebih baik lambat tapi sah, daripada cepat tapi batal.”

Sengketa Lumban Silo belum selesai. Tapi setidaknya, semua pihak sekarang tahu di mana letak kesalahannya.

Berita Terkait