Gunungsitoli,Warta.in. – Kontrol sosial terhadap proyek pemerintah di Kepulauan Nias menguat. Pengurus Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada Kapolres Nias Cq. Kasat Intelkam Polres Nias.
Surat Nomor Istimewa tertanggal 21 September 2026 di Gunungsitoli itu telah diterima Staf Siaga Umum Polres Nias pada 21 September 2026. Dalam surat tersebut, LSM KCBI merencanakan aksi damai selama tiga hari, pada 23, 24, dan 25 September 2026, pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB, di lokasi Proyek Konstruksi Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Aksi akan diikuti sekitar 300 orang. Penanggung jawab aksi adalah Agri Helpin Zebua, dengan Koordinator Lapangan Alyvman Hulu, Mikoz Zebua, Gunawartus Hulu, Yosi Zebua, dan Budiyarman Lahagu.
Temuan di Lapangan
LSM KCBI menyatakan, aksi ini merupakan implementasi fungsi kontrol sosial masyarakat. Di lapangan, LSM KCBI mencatat sembilan temuan pokok yang memerlukan klarifikasi. Mulai dari dugaan penggunaan pasir yang sumber dan mutunya perlu diverifikasi, pengecoran bored pile saat hujan, dugaan pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap, dugaan ketidaksesuaian kedalaman bored pile, hingga robohnya dinding pagar proyek sepanjang kurang lebih 20 meter.
Selain itu, penggunaan material timbunan yang menimbulkan debu dan lumpur hingga mengganggu pengguna jalan, metode pencampuran semen, hingga penggunaan material batu kapur juga menjadi sorotan.
Kaitannya Dengan Aturan Hukum
Jika dirujuk pada peraturan perundang-undangan, temuan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipersoalkan.
Pertama, soal hak menyampaikan pendapat. Aksi damai ini sah secara hukum sebagaimana dijamin dalam *Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 yang menyatakan penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
Kedua, soal transparansi proyek. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 2 dan Pasal 3 mewajibkan setiap pekerjaan yang dibiayai APBN/APBD bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Ketiga, soal mutu dan keselamatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan Pasal 70 menegaskan setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4), serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Pasal 4 dan 16 mewajibkan penggunaan APD lengkap, prosedur kerja saat cuaca ekstrem, dan penerapan SMKK secara konsisten. Pelanggaran terhadapnya berpotensi menimbulkan kegagalan konstruksi.
Keempat, soal kontrak dan pengawasan. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 78 mengatur bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan spesifikasi teknis. Konsultan pengawas wajib melakukan pengawasan secara profesional dan transparan.
Atas dasar regulasi tersebut, LSM KCBI mengajukan 11 tuntutan, yang pada pokoknya meminta audit mutu material, penjelasan teknis bored pile, penjelasan SOP pengecoran saat hujan, penerapan SMKK, serta pemeriksaan menyeluruh oleh PPK, konsultan pengawas, dan manajemen konstruksi.
Komitmen Aksi Damai
LSM KCBI menegaskan, aksi akan digelar secara damai, tertib, terbuka, bertanggung jawab, tanpa kekerasan, tanpa membawa benda berbahaya, menghormati hak masyarakat dan pengguna jalan, serta patuh pada arahan aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Red.






























