Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Disorot Biosolar Bersubsidi Pakai Drum di SPBU Onolimbu,

Nias Barat,Warta.in. – Penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi di Kepulauan Nias kembali disorot. Aktivitas pembelian Biosolar bersubsidi menggunakan sejumlah drum yang diangkut mobil Mitsubishi L300 di SPBU Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, menjadi perhatian publik.

SPBU tersebut bernomor 16.228.023. Peristiwa itu terjadi pada 21 September 2026.

Sorotan muncul karena beririsan dengan keluhan warga. Di saat yang sama, masyarakat Nias Barat mengeluhkan sulitnya memperoleh Biosolar. Kondisi itu memunculkan pertanyaan besar tentang peruntukan, mekanisme, dan pencatatan BBM bersubsidi tersebut.

*Aturan Main BBM Subsidi*

Secara regulasi, penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar wajib tepat sasaran dan tepat volume. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan, pembelian menggunakan wadah atau jeriken hanya diperbolehkan bagi konsumen pengguna yang berhak dan wajib memiliki Surat Rekomendasi dari pemerintah daerah.

Ketentuan itu diatur dalam *Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025* yang saat ini berlaku. Sektor yang berhak memperoleh rekomendasi antara lain pertanian, perikanan, transportasi air, UMKM, dan pelayanan umum.

BPH Migas juga mewajibkan pencatatan rinci. Setiap transaksi dengan Surat Rekomendasi harus tercatat tanggal pembelian, volume, sisa alokasi, dan pengesahan SPBU. Pada 2026, BPH Migas menegaskan pengawasan diperketat dari terminal hingga SPBU.

*Lima Pertanyaan Publik*

Publik kini menanti jawaban terbuka. Setidaknya ada lima pertanyaan yang mengemuka:

1. Apakah pembelian menggunakan drum tersebut dilengkapi Surat Rekomendasi yang dipersyaratkan?

2. Berapa volume Biosolar yang dibeli dan apakah sesuai alokasi?

3. Apakah transaksi tercatat dalam sistem penyaluran BBM subsidi?

4. Untuk kepentingan apa Biosolar itu diangkut menggunakan L300?

5. Apakah mekanisme pengangkutan dengan drum memenuhi ketentuan keselamatan?

Pertanyaan itu krusial. Biosolar adalah BBM subsidi yang dibiayai negara dan wajib dipertanggungjawabkan.

*Menanti Klarifikasi*

Atas sorotan tersebut, manajemen SPBU Onolimbu 16.228.023, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pemerintah daerah yang berwenang menerbitkan serta mengawasi Surat Rekomendasi diminta memberikan klarifikasi.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai aturan. Jika dokumen, volume, dan peruntukan telah sesuai, penjelasan terbuka akan meluruskan informasi dan meredakan keresahan warga.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, publik berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Catatan: Informasi ini merupakan sorotan publik dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

Berita Terkait