33 C
Jakarta
Jumat, Maret 13, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

TAK CERMAT, HAKIM Penetapan 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg DILAPORKAN KE KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN

KETUA PENGADILAN TINGGI MEDAN

Samosir, Kami adalah keturunan (generasi ke 3) dari Opung Tongam Sitanggang Silo yang membuka kampung / Huta Lumban Silo berbatasan dengan Alur Tano Ponggol (sekarang masuk di Desa Parsaoran 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir)

Berdasarkan sejarah dan silsilah keluarga, diketahui Opung Tongam Sitanggang Silo  lah yang membuka Huta Lumban Silo tersebut yang diperkirakan sekitar Tahun 1900 an

Opung Tongam Sitanggang Silo merupakan generasi ke 9 dari Opung Raja Sitanggang Silo yang menetap di Dolok Sohaliapan (sekarang masuk Desa Parlondut Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir)

Dari mulai generasi ke 2 keturunan Opung Tongam Sitanggang Silo sudah merantau meninggalkan Huta Lumban Silo, namun kami tetap membiarkan rumah Bolon milik Opung Tongam Sitanggang Silo berada di Huta Lumban Silo

Kami telah menerima salinan Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg yang dimohonkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan Tentang penawaran uang sejumlah Rp 1.439.399.000,- (satu milyard empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) untuk pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran alur Tano Ponggol bagian Huta Lumban Silo pada Januari 2023 lalu

Dari silsilah keluarga kami, tidak ada hubungan langsung dengan keturunan Jayman Sitanggang

  1. Opung Tongam Sitanggang Silo merupakan keponakan dari Opung Galege Naibaho Siagian
  2. Opung Tongam Sitanggang Silo merupakan menantu dari Opung Apamunjung Sihotang Sorganimusu
  • Jayman Sitanggang berasal dari Lumban Sada (sekarang Desa Unte Munggur) Kecamatan Muara Kabupaten Tapanuli Utara, dimana ketika itu ada perselisihan keluarga, sehingga Jayman Sitanggang pun meninggalkan Muara dan bekerja sebagai mandor di Tele Samosir. Mengetahui ada marga Sitanggang yang tinggal di rumah sewa lalu opung kami yaitu Opung Sindak Sitanggang Silo mengajaknya tinggal di Huta Lumban Silo mulai sekira tahun 1930 an
  • Leluhur Jayman Sitanggang hingga akhir hayatnya tinggal di Muara

Berdasarkan hal hal diatas, tampak ketidaktelitian, ketidakcermatan, ketidakhatihatian pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II Medan yang telah memohonkan Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang sebagai ahli waris pemilik Huta Lumban Silo

Begitu juga tampak ketidaktelitian, ketidakcermatan, ketidakhatihatian Hakim Pengadian Negeri Balige yang memeriksa permohonan dan menerbitan Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg

Kamilah ahli waris Opung Tongam Sitanggang Silo, sehingga terbitnya Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg sangatlah menciderai kehormatan harga diri kami karena kami tidak ada hubungan darah langsung dengan Martua Sitanggang, Jesse Sitanggang, Udut Manotar Sitanggang

Kami sudah melaporkan majelis hakim Penetapan Nomor Perkara : 11/Pdt.P-Kons/2022/PN.Blg keatasannya yaitu kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Jika terbukti tidak cermat, tidak teliti, tidak hati hati dalam mengabulkan permohonan tersebut, agar dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi, ujar Jonny Sitanggang yang didampingi Sudung Sitanggang dan Darwin Sitanggang yang merupakan keturunan Opung Tongam Sitanggang Sipukka Huta Lumban Silo Pangururan Samosir (red)

Berita Terkait