Warta.in, Jember – Sengketa tanah antar keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, akhirnya menemukan titik terang melalui proses mediasi yang difasilitasi pemerintah setempat pada Senin (8/6/2026).
Sekretaris Kelurahan Baratan, Denny Wijiati, menjelaskan bahwa mediasi yang digelar kali ini merupakan upaya penyelesaian untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, persoalan yang sama pernah dimediasi sekitar empat tahun lalu oleh pihak Kecamatan Patrang, namun saat itu belum menghasilkan solusi
yang dapat diterima kedua belah pihak.
Permasalahan bermula dari klaim kepemilikan tanah warisan keluarga yang saat ini ditempati oleh keluarga Nisab. Ahli waris dari almarhumah Saniti, yakni Halimah beserta keluarganya, merasa memiliki hak atas lahan tersebut dan sebelumnya sempat mengadukan persoalan itu kepada pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama dan melibatkan beberapa generasi keluarga. Jika ditelusuri, sengketa ini berasal dari tanah warisan keluarga yang diwariskan secara turun-temurun hingga generasi ketiga dan keempat,” ujar Denny.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kelurahan Baratan bersama unsur Muspika Kecamatan Patrang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Baratan, ketua lingkungan, RT, dan RW setempat kembali menginisiasi serangkaian mediasi. Pada tahap awal, pihak ahli waris Saniti dipanggil untuk dimintai keterangan, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan keluarga Nisab.
Dalam mediasi yang digelar pada 8 Juni 2026 tersebut, seluruh pihak yang bersengketa hadir bersama anggota keluarga masing-masing. Pihak ahli waris Halimah juga didampingi kuasa hukumnya, Bunda Bali (Bunda Winaraih) bersama sang suami Bi is. SH.
Deni mengungkapkan, pertemuan yang berlangsung di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember itu berjalan kondusif dan menghasilkan kesepahaman yang menjadi dasar penyelesaian sengketa.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak akhirnya menemukan jalan keluar. Memang belum dituangkan dalam kesepakatan tertulis, tetapi sudah ada kesepahaman yang jelas dan diterima secara legawa oleh kedua pihak,” katanya.
Salah satu poin kesepakatan yang dicapai adalah pihak ahli waris Halimah bersedia menerima usulan dari keluarga Nisab, yakni pembangunan kembali rumah di atas lahan milik mereka sebagai bentuk penyelesaian atas pengganti atas rumah yang selama ini ditempati keluarga Nisab.
Menurut Denny, keberhasilan mediasi ini menjadi langkah penting dalam mengakhiri konflik keluarga yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Ia berharap seluruh rencana yang telah disepakati dapat direalisasikan dengan baik sehingga hubungan kekeluargaan antar kedua belah pihak dapat kembali harmonis.
“Kami berharap semua yang telah direncanakan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Yang terpenting, persoalan yang sudah berlangsung turun-temurun ini akhirnya menemukan titik terang,” pungkasnya.































