Pangururan, warta.in – Kasus hilangnya pohon gaba-gaba di Taman Sitolu Hae Horbo, Pangururan yang sempat dilaporkan ke Polres Samosir kini menemukan titik terang. Barang bukti berhasil ditemukan oleh tim Unit Jatanras Polres Samosir di bagian belakang kantor DPP Punguan Naibaho.
Arifin Naibaho selaku pelapor bersama Efendi Naibaho mengonfirmasi bahwa pelaku yang melakukan pemotongan dan pengambilan pohon tersebut sudah diketahui identitasnya. Pelaku pun telah membuat surat pernyataan pengakuan atas perbuatannya.
Karena pelaku masih satu kerabat/keluarga, Arifin Naibaho dan Efendi Naibaho sepakat untuk memaafkan perbuatan tersebut dan tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, kedua pihak menyayangkan ulah tersebut, terlebih karena pohon gaba-gaba besi yang menjadi ikon taman itu sudah dipreteli sehingga kondisinya tidak lagi utuh seperti semula.
“Kami memaafkan karena masih keluarga, namun kami sangat sayangkan pohon besi yang sudah jadi milik bersama itu sudah dipreteli begitu saja,” ujar Arifin Naibaho.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat pohon gaba-gaba yang terletak tepat di seberang Kantor Polsek Pangururan diketahui telah digergaji dan dibawa pergi oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Kejadian tersebut membuat pengurus Yayasan Sitolu Hae Horbo prihatin lantaran lokasi kejadian persis di depan markas kepolisian namun pelaku berani berbuat tanpa rasa takut.
Arifin Naibaho bersama Efendi Naibaho dan Harisma Simbolon kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir pada Sabtu 16 Mei 2026, yang diterima petugas piket Patri Sihaloho SH dengan Nomor STPL/B/158/V/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berkat kecepatan dan ketelitian tim Jatanras Polres Samosir, pelaku segera teridentifikasi dan barang bukti berhasil ditemukan. Kini masalah dianggap selesai secara kekeluargaan, meski kerugian material atas kondisi pohon yang sudah dipreteli tidak dapat dikembalikan seperti semula. (red)

































