Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

JPU Ajukan Tuntutan 4 Tahun 6 Bulan Penjara, LBH IYW Terus Dampingi Proses Hukum

Kediri, 27 Juli 2026 – Persidangan perkara pidana Nomor 187/Pid.Sus/2026/PN Gpr di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memasuki tahapan penting, yakni pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Anggala Danil Lowistanggang als Gondes. Sidang tersebut turut dipantau oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IRO YUDHO WICAKSONO melalui Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., sebagai bentuk komitmen dalam mengawal jalannya proses peradilan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum.

 

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kombinasi pertama dan kedua. Atas dasar itu, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari**.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA., menyampaikan bahwa surat tuntutan merupakan sikap yuridis Jaksa Penuntut Umum berdasarkan hasil pembuktian yang telah berlangsung di persidangan. Meski demikian, tuntutan bukanlah putusan akhir dan masih terdapat tahapan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

 

> “Pembacaan tuntutan merupakan bagian dari proses pembuktian yang telah selesai dilaksanakan. Setelah ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya masih memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi), sehingga seluruh proses persidangan harus tetap dihormati dan dijalankan sesuai prinsip due process of law. Kami berharap setiap tahapan berlangsung secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” ujar Adv. Muhammad Taufiq, S.H., CLA.

 

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Pledoi merupakan hak terdakwa untuk memberikan tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelum Majelis Hakim memasuki tahapan musyawarah dan menjatuhkan putusan.

 

LBH IRO YUDHO WICAKSONO menegaskan akan terus memantau jalannya persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, dengan tetap menghormati independensi Majelis Hakim serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, kepastian hukum, dan peradilan yang adil bagi seluruh pihak.

Berita Terkait