Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Warisan yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi anak-anak dan keturunan justru dapat berubah menjadi persoalan hukum berkepanjangan apabila tidak dikelola secara transparan, tidak disertai administrasi yang tertib, dan tidak dipahami hak serta kewajiban masing-masing ahli waris.
Salah satu perkara yang menarik untuk dipelajari masyarakat adalah sengketa keluarga artis Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, terkait persoalan biaya pengobatan almarhum ayah mereka, kepemilikan saham di PT Hotel Bukit Indah Puncak, serta persoalan pengelolaan aset peninggalan keluarga.
Perkara ini memberikan pelajaran penting bahwa persoalan warisan bukan hanya mengenai siapa yang memperoleh tanah, rumah, perusahaan, atau saham. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut keabsahan dokumen, tanggung jawab terhadap utang, hak pemegang saham, keterbukaan pengelolaan perusahaan, dan ketepatan dalam menyusun gugatan di pengadilan.
1. Berawal dari Warisan Saham 20 Persen
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam dokumen pengadilan dan pemberitaan media, setelah ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, meninggal dunia pada 28 November 2001, Tamara disebut memiliki 20 persen saham di PT Hotel Bukit Indah Puncak.
Kepemilikan tersebut menjadi salah satu persoalan dalam hubungan keluarga dan pengelolaan perusahaan.
Dalam perkembangannya, Tamara pernah menyampaikan keberatan terkait permintaan tanda tangan persetujuan penggunaan sertifikat hotel sebagai jaminan pinjaman atau utang baru.
Tamara mempertanyakan dasar utang, nilai pinjaman, serta alasan aset hotel yang merupakan bagian dari persoalan warisan keluarga hendak dijadikan jaminan.
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi laporan dugaan penggelapan aset kepada kepolisian.
Penting dipahami, laporan atau dugaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
2. Persoalan Utang Pengobatan Ayah Berujung Gugatan Rp34 Miliar
Persoalan keluarga tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan perdata.
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Gugatan tersebut berkaitan dengan biaya pengobatan ayah mereka di Amerika Serikat.
Dalam dalil gugatannya, Ryszard menyebut telah mengeluarkan biaya pengobatan sebesar USD103.051,83. Ia mendalilkan terdapat surat pernyataan tertanggal 26 Desember 2001 yang menyepakati pembagian biaya pengobatan masing-masing sebesar 50 persen.
Dengan demikian, menurut dalil penggugat, bagian yang harus dibayarkan Tamara adalah USD51.525,92.
Ryszard juga mengajukan tuntutan kerugian materiil sekitar Rp4,02 miliar dan kerugian immateriil sebesar USD2 juta atau sekitar Rp30 miliar berdasarkan perhitungan dalam gugatannya.
Selain itu, penggugat meminta sita jaminan terhadap 20 persen saham Tamara di PT Hotel Bukit Indah Puncak.
Perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan nilai tuntutan penggugat, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan sebagai kewajiban Tamara oleh pengadilan.
3. Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima karena Kurang Pihak
Inilah bagian penting yang harus dipahami masyarakat.
Dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Salah satu pertimbangan penting pengadilan adalah gugatan dinilai kurang pihak atau dikenal dengan istilah plurium litis consortium.
Dalam pertimbangan putusan, pengadilan mencermati bahwa almarhum Zbigniew Bleszynski memiliki lima orang anak. Tiga di antaranya telah meninggal dunia dan masing-masing meninggalkan keturunan.
Karena persoalan biaya pengobatan yang disengketakan berkaitan dengan kewajiban terhadap orang tua, majelis hakim menilai persoalan tersebut semestinya melibatkan seluruh ahli waris yang relevan.
Pengadilan berpendapat bahwa gugatan yang hanya ditujukan kepada salah satu ahli waris tidak sempurna.
Akibatnya, pengadilan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 791/PDT/2024/PT DKI tanggal 17 Juli 2024.
Artinya, perkara ini memberikan pelajaran bahwa dalam menyusun gugatan warisan, penggugat harus benar-benar mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dan kepentingan langsung terhadap objek sengketa.
Namun, perlu dibedakan: putusan NO bukan berarti pengadilan telah menyatakan seluruh dalil penggugat tidak benar. Putusan tersebut berkaitan dengan cacat formal gugatan, dalam perkara ini karena kurang pihak.
4. Apakah Pemilik Saham 20 Persen Berhak Mengikuti RUPS?
Pertanyaan berikutnya sangat penting.
Apabila seseorang memiliki 20 persen saham dalam sebuah perseroan terbatas, apakah ia berhak mengetahui perkembangan perusahaan, mengikuti rapat pemegang saham, dan memperoleh dividen?
Jawabannya, pada prinsipnya, YA.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur hak-hak pemegang saham.
Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan undang-undang.
Namun, hak tersebut berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2).
Dengan demikian, kepemilikan saham bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen. Ada hak hukum yang harus dihormati oleh perseroan.
Pasal 75 juga memberikan kewenangan kepada RUPS untuk mengambil keputusan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas undang-undang dan anggaran dasar.
Pemegang saham juga berhak memperoleh keterangan mengenai perseroan dalam forum RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apakah Pemegang Saham Otomatis Berhak Menerima Dividen?
Ini juga sering disalahpahami.
Memiliki saham 20 persen tidak otomatis berarti seseorang setiap tahun harus menerima uang dividen.
Berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas:
– Penggunaan laba bersih dan penentuan cadangan diputuskan melalui RUPS.
– Laba bersih setelah dikurangi penyisihan cadangan pada prinsipnya dibagikan sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
– Dividen hanya dapat dibagikan apabila perseroan mempunyai saldo laba positif.
Artinya, apabila perusahaan benar-benar mengalami kerugian atau tidak mempunyai saldo laba positif, tidak serta-merta terdapat kewajiban membayar dividen.
Akan tetapi, alasan perusahaan mengalami kerugian juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui laporan keuangan dan administrasi perusahaan.
Pemegang saham berhak memperoleh informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, persoalan tidak boleh berhenti pada pernyataan sepihak bahwa perusahaan untung atau rugi.
Harus ada transparansi dan bukti administrasi yang dapat diperiksa.
6. Bolehkah Sertifikat Hotel Warisan Dijadikan Jaminan Utang Baru?
Persoalan ini harus dilihat secara hati-hati.
Pertama, harus dibedakan antara sertifikat tanah atau bangunan milik pribadi dengan aset yang tercatat sebagai kekayaan perseroan.
Apabila sertifikat merupakan milik pribadi seseorang, pihak yang berhak atas tanah tersebut harus memberikan persetujuan sesuai ketentuan hukum untuk membebaninya dengan hak tanggungan.
Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Apabila aset merupakan kekayaan perseroan, kewenangan Direksi, Komisaris, dan RUPS harus diperiksa berdasarkan UU Perseroan Terbatas serta anggaran dasar perusahaan.
Pasal 102 UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
Jadi, tidak benar apabila setiap aset perusahaan otomatis dapat dijaminkan tanpa memperhatikan ketentuan tersebut.
Sebaliknya, tidak benar pula apabila setiap tindakan menjaminkan aset perusahaan harus selalu memperoleh persetujuan seluruh pemegang saham.
Harus diperiksa siapa pemilik aset, nilai kekayaan perseroan, besarnya aset yang dijaminkan, kewenangan pengurus, serta ketentuan anggaran dasar.
Inilah sebabnya dokumen kepemilikan dan administrasi perusahaan sangat menentukan.
7. Mengapa Sengketa Warisan Bisa Berlangsung Puluhan Tahun?
Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan warisan dapat berkembang menjadi konflik panjang ketika beberapa persoalan bercampur menjadi satu.
Di antaranya:
– Pembagian harta peninggalan yang tidak diselesaikan secara transparan.
– Ketidakjelasan hak dan kewajiban para ahli waris.
– Pengelolaan perusahaan keluarga yang tidak terbuka.
– Persoalan utang pewaris maupun utang yang dibuat setelah pewaris meninggal.
– Tidak adanya komunikasi dan laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
– Dokumen kepemilikan dan perjanjian yang tidak dipahami seluruh pihak.
– Kesalahan menentukan pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam gugatan.
Satu hal yang harus dipahami: hubungan persaudaraan tidak menghapus hak hukum seseorang.
Demikian pula, status sebagai kakak atau adik tidak memberikan kewenangan untuk mengabaikan hak ahli waris atau pemegang saham lainnya.
8. Pelajaran Hukum: Jangan Sampai Warisan Berubah Menjadi Sumber Permusuhan
Dari pengalaman perkara seperti ini, masyarakat perlu memahami bahwa harta warisan sebaiknya diselesaikan dengan administrasi yang jelas sejak awal.
Jangan menunggu orang tua meninggal dunia, perusahaan mengalami masalah, atau salah satu ahli waris merasa dirugikan baru kemudian mencari dokumen kepemilikan.
Perlu ada keterbukaan mengenai aset, utang, saham, sertifikat, surat wasiat, perjanjian, dan pengelolaan usaha keluarga.
Sebab, ketika persoalan sudah masuk ke pengadilan, masing-masing pihak harus membuktikan dalilnya berdasarkan alat bukti yang sah.
SARAN HUKUM Dr drh R WENDEILYNA SIMARMATA MSi (CMed CPP CIJ CPW)
Dr drh R Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW), paralegal, mediator non hakim, sekaligus Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu, menekankan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum sebelum mengambil keputusan terkait harta peninggalan keluarga.
Beberapa langkah hukum yang patut diperhatikan dari pembelajaran kasus tersebut adalah:
1. Inventarisasi seluruh harta peninggalan.
Catat seluruh aset pewaris, baik berupa tanah, rumah, kebun, bangunan, deposito, saham, maupun kepemilikan perusahaan.
Periksa dokumen asli dan pastikan status kepemilikannya.
2. Periksa seluruh utang pewaris.
Jangan langsung membebankan utang kepada salah satu anak tanpa memeriksa dasar perjanjian, bukti utang, serta kedudukan hukum masing-masing ahli waris.
Pasal 1045 KUHPerdata memberikan hak kepada seseorang untuk tidak diwajibkan menerima warisan.
Pasal 1100 KUHPerdata mengatur kewajiban ahli waris yang menerima warisan untuk memikul pembayaran utang dan beban warisan sesuai bagian yang diterimanya.
KUHPerdata juga mengenal penerimaan warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan atau penerimaan secara beneficiair. Pilihan bentuk penerimaan warisan ini perlu dikonsultasikan sebelum mengambil tindakan karena konsekuensi hukumnya berbeda.
3. Jangan menandatangani perjanjian utang atau jaminan tanpa pemeriksaan.
Sebelum menandatangani dokumen yang berkaitan dengan utang baru, periksa nilai pinjaman, tujuan penggunaan dana, siapa debiturnya, siapa pemilik jaminan, serta akibat hukumnya.
Jangan menjaminkan sertifikat tanah atau bangunan yang status kepemilikannya masih disengketakan tanpa kejelasan kewenangan dan persetujuan pihak yang berhak.
4. Apabila memiliki saham perusahaan keluarga, gunakan hak sebagai pemegang saham.
Mintalah informasi daftar pemegang saham, laporan keuangan, risalah RUPS, keputusan pembagian dividen, serta dokumen pengelolaan perusahaan melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Jangan hanya mengandalkan komunikasi lisan atau kepercayaan keluarga.
5. Libatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan hukum sebelum menggugat.
Identifikasi seluruh ahli waris, termasuk kedudukan keturunan dari ahli waris yang telah meninggal dunia apabila relevan.
Pastikan siapa yang harus menjadi penggugat, tergugat, atau turut tergugat berdasarkan hubungan hukum dan objek sengketa.
Kasus Tamara Bleszynski memberikan pelajaran bahwa gugatan yang tidak tepat dalam menentukan pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara.
6. Bedakan persoalan perdata dengan dugaan tindak pidana.
Tidak semua perselisihan warisan merupakan tindak pidana.
Persoalan pembagian warisan, keabsahan perjanjian, kepemilikan saham, dan wanprestasi pada dasarnya dapat menjadi ranah perdata.
Namun, apabila ditemukan bukti adanya pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Jangan membuat laporan pidana hanya karena tidak puas terhadap pembagian warisan. Sebaliknya, jangan pula menganggap semua dugaan kejahatan sebagai persoalan keluarga biasa.
7. Utamakan mediasi sebelum konflik semakin membesar.
Apabila masih memungkinkan, penyelesaian melalui mediasi dapat menjadi pilihan untuk mempertemukan kepentingan para ahli waris.
Kesepakatan harus dituangkan secara tertulis, jelas, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Jika mediasi tidak berhasil, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
Kasus Tamara Bleszynski menjadi pengingat bahwa harta peninggalan orang tua bukan hanya persoalan siapa mendapatkan berapa persen.
Ada hak kepemilikan, kewajiban terhadap utang, hak memperoleh informasi, tanggung jawab pengelolaan perusahaan, dan prosedur hukum yang harus dihormati.
Jangan sampai sertifikat, saham, hotel, tanah, dan rumah yang diperoleh dari perjuangan orang tua justru menjadi alasan anak-anak saling menggugat dan kehilangan hubungan persaudaraan.
Warisan seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bagi keturunan, bukan menjadi awal kehancuran hubungan keluarga.
Karena itu, pahami hukumnya, periksa dokumennya, lindungi hak setiap ahli waris, dan selesaikan persoalan dengan cara yang benar sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum berkepanjangan (red)






























