Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Miris dan Mengecewakan: Noni Situmorang dan Basaruddin Situmorang Mangkir Rapat Paripurna DPRD Samosir

Parbaba, warta.in – Kelanjutan Rapat Paripurna yang gagal kuorum pada Senin, 27 Juli 2026, kembali menemui jalan buntu saat dilanjutkan pada Selasa, 28 Juli 2026. Padahal agenda utama tetap sama: pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kendala kuorum berulang kali terjadi. Setelah skor pertama, baru tercatat 10 anggotamengisi daftar hadir. Karena belum memenuhi syarat, pimpinan rapat memutuskan skor kedua. Saat rapat kembali dibuka, jumlah kehadiran justru menyusut menjadi 8 orang, di antaranya masih tampak Edis Naibaho dan Basaruddin Situmorang. Meski begitu, kuorum tetap tak terpenuhi, sehingga skor ketiga pun diputuskan.

Memasuki masa skor ketiga, Bupati Samosir beserta jajarannya akhirnya hadir di ruang rapat. Namun ironisnya, dari keseluruhan anggota legislatif, yang hadir dan mengisi daftar hadir hanya enam orang:

  1. Nasip Simbolon – Fraksi PKB

  2. Osvaldo Simbolon – Fraksi PDIP

  3. Pantas Lasidos – Fraksi PKB

  4. Joni Sagala – Fraksi Golkar

  5. Renaldi Naibaho – Fraksi Gerindra

  6. Sudung Sitanggang – Fraksi PKB

Berdasarkan pantauan awak media, sekitar 20 anggota DPRD sebenarnya sudah berada di lingkungan kantor dewan, namun enggan mengisi daftar hadir rapat paripurna.

Hingga kini belum diketahui alasan pasti ketidakhadiran massal tersebut. Namun beredar isu di masyarakat, sikap itu diduga terkait permintaan jatah dari dana yang baru diterima Pemerintah Kabupaten Samosir. Jika isu itu benar adanya, sikap sebagian anggota dewan sungguh sangat memalukan. Rakyat memilih mereka untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kesejahteraan warga, bukan menjadikan jabatan sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok.

Dugaan Arogansi: Saat Menolak Wakil pada RDP, Kini Justru Mangkir

Kondisi ini semakin memprihatinkan setelah muncul kesaksian dari Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed CPP CIJ CPW, seorang paralegal yang sempat terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1.

“Saya pernah hadir di RDP Komisi 1 membawa berkas lengkap, karena saya yang menyusun surat dan menyiapkan bukti-buktinya. Surat itu ditandatangani klien saya, Sudung Sitanggang. Undangan dikirim lewat WhatsApp dua hari sebelumnya, saat itu Sudung Sitanggang sedang di Tangerang mengawasi pemasangan teralis di rumah anak perempuannya. Karena undangan tidak mencantumkan syarat surat kuasa, saya tetap hadir didampingi kerabat,” ujar Wendy

.Saat itu, Noni Situmorang selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggota atas kehadiran Wendy mewakili Sudung Sitanggang. Empat anggota Komisi 1 menolak dengan alasan tidak membawa surat kuasa. Wendy pun tak diberi kesempatan menanggapi, tawaran video call ditolak oleh Noni Situmorang dan Basaruddin Situmorang, lalu ia diminta meninggalkan ruangan.

Padahal Wendy memiliki surat kuasa asli, namun tak diserahkan karena syarat itu tidak tertulis dalam undangan.

“Yang memiriskan, saat Rapat Paripurna Selasa 28 Juli 2026 kemarin, justru Noni Situmorang dan Basaruddin Situmorang dari Komisi 1 yang tidak hadir tanpa alasan sah. Arogansi mereka saat melarang saya mewakili klien, ternyata hanya sandiwara. Keduanya melanggar Tata Tertib DPRD, padahal sebagai anggota wajib hadir dalam Rapat Paripurna,” tegas Wendy.

Masyarakat kini menanti sikap tegas dari Pimpinan DPRD serta partai politik pengusung untuk memeriksa dan menindaklanjuti anggota yang sengaja melalaikan kewajiban menghadiri rapat tertinggi lembaga tersebut (red)

 

Berita Terkait