Lumban Silo, warta.in — Sengketa tanah di kawasan Lumban Silo, Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali menarik perhatian. Perkara yang berkaitan dengan klaim atas tanah sekitar 1.987 meter persegi dan nilai ganti rugi sekitar Rp1.439.399.000 tersebut mempertemukan persoalan silsilah, riwayat penguasaan tanah, bukti tertulis, serta penguasaan fisik objek di lapangan.
Salah satu bahan edukasi hukum yang menjadi perhatian adalah video Advokat Muhamad Sutrisno, SH., MH., pada akun TikTok @muhamad_sutrisno.sh.mh, yang membahas arti penting penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dan terbuka dalam sengketa pertanahan.
Namun, penerapan prinsip tersebut pada perkara Lumban Silo tetap harus dilihat berdasarkan bukti yang benar-benar diajukan para pihak dan penilaian majelis hakim. Penguasaan fisik selama 20 tahun bukan berarti seseorang otomatis menjadi pemilik tanah.
Pasal 24 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 Bicara Pembuktian, Bukan Otomatis Kepemilikan
Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 memang membuka kemungkinan pembuktian hak berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, apabila alat bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap.
Tetapi syaratnya tidak sederhana.
Penguasaan tersebut harus dilakukan dengan itikad baik, secara terbuka, oleh pihak yang menganggap dirinya sebagai pihak yang berhak, diperkuat kesaksian yang dapat dipercaya, dan selama masa tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat, desa/kelurahan, ataupun pihak lainnya.
Karena itu, ketentuan 20 tahun tersebut tidak tepat apabila diberitakan sebagai aturan bahwa siapa pun yang menguasai tanah selama 20 tahun otomatis memperoleh hak milik.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 329 K/Sip/1957 memang dikenal dalam pembahasan rechtsverwerking atau pelepasan hak karena pembiaran.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Tapanuli Selatan, kaidah yang dikutip dalam literatur hukum menyebut bahwa tanah yang diperoleh dengan cara merimba dan kemudian dibiarkan selama lima tahun berturut-turut dapat dianggap telah dilepaskan menurut hukum adat setempat.
Sementara itu, dalam sejumlah sumber hukum, putusan yang sama juga sering diringkas sebagai perkara ketika seseorang membiarkan tanahnya dikuasai pihak lain dalam jangka waktu lama.
Artinya, angka waktunya tidak boleh dipukul rata menjadi “20 tahun” berdasarkan Putusan 329 K/Sip/1957.
Angka 20 tahun justru secara eksplisit muncul dalam konteks Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997 dan juga dalam beberapa yurisprudensi lain, termasuk PpPutusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 Juga Perlu Dibaca Utuh
Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973 memang sering digunakan dalam pembahasan rechtsverwerking. Dalam sumber yang memuat kaidah putusan tersebut disebutkan adanya pembiaran hak selama tidak kurang dari 20 tahun sehingga pihak yang sebelumnya mempunyai hak dianggap telah meninggalkan haknya, sementara pihak yang menguasai dapat dianggap memperoleh hak milik.
Namun, penerapannya tetap bergantung pada fakta konkret perkara.
Dengan demikian, tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa seseorang yang tidak tinggal di lokasi selama 20 tahun pasti kehilangan haknya.
Bagaimana Jika Prinsip Itu Dihubungkan dengan Lumban Silo?
Di sinilah persoalan Lumban Silo menjadi menarik.
Apabila benar dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwa pihak-pihak yang mengklaim hak atas objek tersebut pernah melakukan penguasaan fisik secara nyata, terbuka dan terus-menerus, maka fakta tersebut tentu dapat menjadi bagian dari argumentasi hukum mengenai riwayat penguasaan objek.
Pertanyaan yang kemudian harus dijawab melalui alat bukti adalah:
Siapa yang sebenarnya menguasai objek tanah?
Siapa yang menggunakan atau mengusahakan tanah tersebut?
Sejak kapan?
Apakah penguasaan tersebut berlangsung terus-menerus?
Apakah masyarakat sekitar mengetahuinya?
Siapa yang membayar kewajiban atas tanah apabila ada?
Apakah pernah ada keberatan dari pihak lain?
Apakah terdapat bukti tertulis, saksi, atau dokumen pemerintahan yang mendukung penguasaan tersebut?
Dengan kata lain, bukan sekadar siapa yang memiliki silsilah, dan bukan pula sekadar siapa yang mempunyai dokumen tertentu. Seluruh rangkaian sejarah hak dan penguasaan objek harus dibuktikan.
Silsilah dan Penguasaan Fisik Adalah Dua Persoalan Berbeda
Dalam sengketa Lumban Silo, persoalan silsilah juga menjadi bagian penting.
Apabila suatu pihak mendalilkan dirinya sebagai keturunan atau ahli waris dari seseorang yang disebut sebagai sipukka huta, maka harus dibuktikan pula hubungan antara:
silsilah → kedudukan sebagai ahli waris → hubungan dengan objek tanah → dasar hak atas objek → riwayat penguasaan tanah.
Silsilah saja tidak otomatis membuktikan kepemilikan atas bidang tanah tertentu.
Sebaliknya, penguasaan fisik saja juga tidak otomatis membuktikan kepemilikan apabila penguasaan tersebut ternyata dilakukan tanpa dasar hak.
Karena itu, kedua jenis bukti tersebut harus dilihat secara bersama-sama.
Koreksi Penting terhadap Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984
Dalam materi yang beredar, Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 disebut sebagai dasar bahwa penguasaan fisik tanah secara terus-menerus merupakan dasar kuat untuk memperoleh hak.
Setelah ditelusuri, uraian tersebut tidak tepat.
Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang dapat diverifikasi berkaitan dengan perkara Masudiati melawan I Gusti Lanang Rejeg, dan kaidah yang tercantum berkaitan dengan janji perkawinan, norma kesusilaan dan kepatutan serta perbuatan melawan hukum, bukan kaidah umum bahwa penguasaan fisik tanah 20 tahun otomatis melahirkan hak.
Karena itu, putusan tersebut sebaiknya tidak digunakan sebagai dasar utama dalam artikel sengketa Lumban Silo.
Putusan MA Nomor 2732 K/Pdt/2021 juga tidak tepat jika disebut sebagai yurisprudensi umum yang menyatakan bahwa penguasaan fisik tanah mengalahkan sertifikat.
Perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan pembeli beritikad baik dalam sengketa jual beli tanah. Literatur hukum yang membahas perkara tersebut menjelaskan bahwa perlindungan diberikan kepada pembeli yang memperoleh objek melalui proses dan dokumentasi hukum yang relevan.
Dengan demikian, putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks perkaranya.
Bagaimana dengan Klaim Rp1.439.399.000?
Apabila benar terdapat dana ganti rugi sekitar Rp1.439.399.000 yang berkaitan dengan objek tanah Lumban Silo, maka persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang mengajukan gugatan.
Yang harus dibuktikan adalah siapa yang secara hukum berhak menerima ganti rugi atas objek tersebut.
Silsilah, bukti hak, riwayat tanah, penguasaan fisik, keterangan masyarakat, dokumen pemerintah dan bukti lain harus diuji dalam persidangan.
Karena itu, terlalu dini menyatakan gugatan seseorang “pasti gugur demi hukum” hanya karena yang bersangkutan tidak tinggal di lokasi selama 20 tahun.
Demikian pula, tidak tepat menyatakan seseorang otomatis berhak atas uang ganti rugi hanya karena mempunyai silsilah.
Dana Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Permintaan sita jaminan juga merupakan persoalan hukum acara yang berbeda dari pembuktian kepemilikan tanah.
Tidak adanya permohonan sita jaminan tidak dengan sendirinya membuat suatu gugatan menjadi gugur. Sita jaminan merupakan instrumen untuk menjamin agar putusan nantinya tidak menjadi tidak berguna dalam kondisi tertentu, dan penerapannya mempunyai persyaratan tersendiri.
Karena itu, persoalan sita jaminan harus dianalisis dari petitum, posita, status dana, dan proses perkara yang sebenarnya, bukan semata-mata dari ada atau tidaknya permohonan tersebut.
Yang Harus Dibuktikan di Perkara Lumban Silo
Jika sengketa ini benar-benar berkaitan dengan hak atas tanah dan pembayaran ganti rugi, maka beberapa pertanyaan berikut menjadi penting:
Pertama, siapa pemegang hak atau pihak yang secara hukum berhak atas tanah?
Kedua, apa bukti asal-usul hak atas tanah tersebut?
Ketiga, apakah benar terdapat riwayat penguasaan fisik secara terus-menerus?
Keempat, siapa yang menguasai objek dalam jangka waktu tertentu dan atas dasar apa?
Kelima, apakah masyarakat setempat mengetahui dan mengakui penguasaan tersebut?
Keenam, apakah terdapat keberatan atau sengketa sebelumnya?
Ketujuh, apakah hubungan silsilah yang diajukan dapat menghubungkan pihak yang mengklaim dengan objek tanah yang menjadi dasar ganti rugi?
Lumban Silo: Jangan Hanya Beradu Silsilah, Uji Seluruh Bukti
Sengketa tanah pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang paling kuat menceritakan sejarah.
Pengadilan akan menilai dalil, bukti surat, saksi, pengakuan, petunjuk, pemeriksaan objek dan alat bukti lainnya sesuai hukum acara perdata.
Karena itu, persoalan Lumban Silo seharusnya diuji secara terbuka:
siapa yang mempunyai dasar hak, siapa yang dapat membuktikan hubungan dengan objek, bagaimana sejarah penguasaannya, dan siapa yang secara hukum berhak menerima ganti rugi.
Prinsip rechtsverwerking memang dikenal dalam praktik hukum pertanahan dan telah muncul dalam sejumlah putusan Mahkamah Agung. Namun penerapannya tidak otomatis hanya karena seseorang tidak menempati tanah selama 20 tahun. Fakta, konteks, dasar hak dan keadaan masing-masing perkara tetap harus dibuktikan.
Dengan demikian, Rp1,4 miliar lebih bukan soal siapa yang paling kuat mengklaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan haknya atas objek tanah tersebut menurut hukum.
Sumber: PP Nomor 24 Tahun 1997; Putusan MA Nomor 329 K/Sip/1957; Putusan MA Nomor 295 K/Sip/1973; Putusan MA Nomor 2732 K/Pdt/2021; bahan edukasi hukum Advokat Muhamad Sutrisno, SH., MH.; serta dokumen perkara yang disebut dalam materi sengketa Lumban Silo.
Catatan redaksi: uraian mengenai fakta perkara Lumban Silo dalam artikel ini merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan proses persidangan. Artikel ini tidak menyimpulkan siapa pihak yang berhak atas tanah maupun dana ganti rugi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.






























